Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bursa

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

SELASA, 29 SEPTEMBER 2026 | 00:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Investor pasar modal Indonesia akan segera mendapat pilihan strategi transaksi baru. Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan transaksi short selling dapat dilakukan mulai 1 Oktober 2026.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, saat ini sudah ada dua Anggota Bursa (AB) yang memenuhi syarat untuk menyediakan layanan short selling.

“Ada 2 anggota bursa yang boleh melakukan short selling yaitu Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas,” kata Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Senin 28 September 2026.


Meski demikian, Jeffrey mengingatkan investasi tersebut juga mengandung resiko, sehingga ia berharap investor dapat memilih investasi dengan bijak.

“Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko. Oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan layanan tersebut tidak otomatis bisa digunakan seluruh investor. Investor yang ingin melakukan short selling harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan terlebih dahulu membuka rekening khusus short selling pada Anggota Bursa yang menyediakan layanan tersebut.

Cara Kerja Short Selling

Secara sederhana, short selling merupakan transaksi menjual saham yang belum dimiliki investor. Saham tersebut kemudian harus diperoleh atau dibeli kembali untuk memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi.

Strategi ini memungkinkan investor memperoleh potensi keuntungan ketika harga saham turun. Investor menjual saham yang dipinjam pada harga tertentu, kemudian membelinya kembali ketika harganya lebih rendah. 

Selisih harga jual dan harga beli kembali menjadi potensi keuntungan, setelah memperhitungkan biaya transaksi dan biaya pinjam efek.

BEI juga mewajibkan investor memahami hak dan kewajibannya sebelum melakukan transaksi. Investor harus memiliki rekening efek khusus short selling serta menandatangani perjanjian pinjam-meminjam efek dengan perusahaan efek.

Selain itu, investor wajib menyediakan jaminan awal. Mengutip penjelasan BEI, jaminan awal untuk transaksi margin dan/atau short selling dapat berupa 50 persen dari nilai transaksi atau Rp50 juta, sesuai dengan besaran jaminan awal yang dipersyaratkan masing-masing Anggota Bursa.

Tidak semua saham dapat ditransaksikan melalui skema ini. Short selling hanya dapat dilakukan terhadap saham yang memenuhi ketentuan dan masuk dalam daftar Efek Short Selling yang ditetapkan BEI.

Setelah rekening, perjanjian dan jaminan terpenuhi, investor dapat memilih saham yang diperbolehkan untuk ditransaksikan melalui mekanisme short selling. Investor kemudian menjual saham yang dipinjam pada harga sesuai ketentuan. 

Karena saham tersebut belum dimiliki ketika transaksi jual dilakukan, investor selanjutnya wajib memperoleh saham untuk memenuhi penyelesaian transaksi.

Dengan demikian, potensi keuntungan short selling berasal dari selisih antara harga jual saham dan harga pembelian kembali. 

Sebaliknya, apabila harga saham justru naik, investor menghadapi potensi kerugian karena harus membeli kembali saham pada harga yang lebih tinggi.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya