Berita

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Pemerintahan

Juda Agung Luruskan PMK 67: Kas Pemerintah Tetap Ada di BI

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 22:44 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung membantah pemberitaan yang menyebut kelebihan kas pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67 hanya ditempatkan di bank umum.

Juda menegaskan, uang negara tetap dapat ditempatkan di Bank Indonesia sebagai bank sentral. Penempatan di luar Bank Indonesia (BI) juga dimungkinkan melalui perbankan.

“Ini kan sebenarnya sama dengan PMK (Nomor) 44 tahun 2024. Jadi tetap di Bank Indonesia,” kata Juda usai rapat tertutup Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Senin, 28 September 2026.


Menurut Juda, aktivitas fiskal pemerintah tetap ditempatkan di Bank Indonesia. Sementara penempatan di luar BI dimungkinkan melalui perbankan.

“Semua aktivitas fiskal tetap ditempatkan di Bank. Dan disebutkan Bank Sentral juga kan. Di luar itu ya bisa di perbankan,” ujarnya.

Ia menegaskan PMK 67 tidak mengubah prinsip penempatan uang negara. Regulasi tersebut menjadi dasar mekanisme penempatan sehingga pemerintah tidak perlu menerbitkan keputusan menteri untuk setiap penempatan.

“Betul. Kalau dulu kan harus setiap penempatan itu ada KMK-nya (Keputusan Menteri Keuangan). Nah ini sebagai dasar,” jelas Juda.

Dengan demikian, kata Juda, uang negara tetap dapat ditempatkan di Bank Indonesia maupun di luar BI, termasuk melalui perbankan.

“Jadi enggak benar itu yang berita-berita yang ada. Salah pengertian saya kira. Jadi tetap ada di Bank Indonesia. Dan juga ada di luar Bank Indonesia. Bisa diperbankan dan seterusnya,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya