Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) di Grand Puri Ballroom, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) di Grand Puri Ballroom, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, resmi ditutup pada Senin 28 September 2026.
Kendati forum memutuskan Musyawarah Nasional (Munas) tetap digelar pada Selasa 29 September 2026, proses pengambilan keputusan tersebut menuai kecaman keras dari daerah karena dinilai menabrak Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta merusak marwah organisasi.
Kritik tajam salah satunya datang dari Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD AMPI Sulawesi Selatan, Ute Nurul Akbar.
Ia menilai dinamika persidangan yang sempat diwarnai ketegangan dan kericuhan antarpaserta merupakan reaksi wajar atas tahapan organisasi yang dijalankan secara serampangan dan dipaksakan.
"Kami melihat ada pemaksaan kehendak dan tahapan yang tidak sehat. Pengurus pusat terkesan ingin buru-buru menggelar Munas tanpa mengindahkan asas legalitas dan tata tertib yang berlaku di AMPI," tegas Ute.
Sorotan utama Ute tertuju pada mekanisme pendaftaran kandidat ketua umum yang dinilai melangkahi aturan main organisasi. Pendaftaran kandidat justru telah dibuka dan ditutup mendahului pelaksanaan Rapimnas.
"Ini fatal secara konstitusi organisasi. Sesuai regulasi baku, masa pendaftaran calon ketua umum baru sah dibuka setelah Rapimnas selesai menetapkan landasan Munas, bukan mendahuluinya. Mekanisme ini jelas dibalik dan melanggar tata tertib," ujar Ute.
Selain itu, Ute menyayangkan kewenangan Rapimnas yang direduksi secara sepihak. Menurutnya, Rapimnas semestinya menjadi forum strategis untuk memusyawarahkan tema Munas, rancangan materi, hingga kepastian jadwal secara demokratis bersama pengurus daerah.
"Faktanya di lapangan, forum hanya dijadikan formalitas 'main ketok palu' tanpa ruang dialektika yang substansial. Pandangan daerah diabaikan, lalu sidang serta-merta ditutup," lanjutnya.
Ute mengingatkan bahwa ketiadaan cacat hukum dalam setiap fase menuju Munas merupakan syarat mutlak agar suksesi kepemimpinan yang terpilih kelak diakui secara sah, solid, dan memiliki legitimasi penuh, baik di mata kader seluruh Indonesia.
Agenda suksesi kepemimpinan untuk menggantikan masa jabatan Jerry Sambuaga kini dinilai berada di persimpangan jalan. Ute menegaskan, catatan merah tata kelola DPP AMPI, termasuk pergantian posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) hingga empat kali dalam satu periode, seharusnya menjadi pelajaran berharga, bukan justru ditutup dengan preseden buruk berupa suksesi kilat yang melanggar aturan.
"Kami dari DPD AMPI Sulsel mendesak DPP untuk kembali ke rel konstitusi organisasi. Jangan korbankan legitimasi organisasi hanya demi memuluskan kepentingan suksesi yang cacat prosedur," pungkas Ute.