Berita

BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

Publika

Rumah Sakit Jangan Mengorbankan Pasien demi Pendapatan

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 19:40 WIB | OLEH: AGUNG NUGROHO*

RUMAH sakit bisa dipenuhi pasien, dokter bekerja tanpa henti, dan pelayanan terus berjalan. Namun, di meja keuangan, uangnya tak kunjung masuk. Klaim BPJS Kesehatan tertahan, berkas dikembalikan, sengketa menumpuk. Pelayanan sudah diberikan, biaya sudah dikeluarkan, tetapi pendapatan masih berupa piutang.

Paradoks ini mengungkap persoalan mendasar tata kelola rumah sakit: pelayanan tidak otomatis menjadi pendapatan. 

Di antara keduanya terdapat mata rantai dokumentasi klinis, pengodean diagnosis, verifikasi, dan penagihan. Satu mata rantai yang gagal dapat menghambat seluruh proses.


Tetapi menjadikan BPJS Kesehatan sebagai kambing hitam bukanlah jawaban. Sebagian persoalan klaim justru lahir dari kelemahan internal rumah sakit. 

Rekam medis tidak lengkap, coding tidak tepat, atau verifikasi yang terlambat bukan semata-mata kesalahan administrasi. Itu cermin kegagalan manajemen mengintegrasikan pelayanan dengan tata kelola keuangan.

Rumah sakit tidak kekurangan pasien, tetapi bisa gagal mengelola nilai ekonomi dari pelayanan yang telah diberikan.

Di sinilah tanggung jawab direksi harus diuji. Keberhasilan rumah sakit tidak cukup diukur dari jumlah pasien, tingkat keterisian tempat tidur, atau besarnya pendapatan. 

Direksi juga harus mengetahui berapa klaim tertahan, mengapa tertahan, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan masalah diselesaikan.

Jika dokter, rekam medis, coder, dan bagian keuangan terus bekerja dalam sekat masing-masing, sementara direksi baru bereaksi ketika piutang membengkak, persoalannya bukan lagi sekadar klaim BPJS. Itu kegagalan kepemimpinan.

Namun, ada bahaya yang lebih besar ketika tekanan keuangan mulai memengaruhi orientasi pelayanan. 

Rumah sakit memang membutuhkan pendapatan untuk membayar tenaga kesehatan, menyediakan obat, dan menjaga fasilitas. Tetapi kebutuhan menjaga arus kas tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk membatasi hak pasien.

Peserta JKN tidak seharusnya menanggung biaya yang menjadi tanggung jawab penjamin hanya karena administrasi klaim antara rumah sakit dan BPJS bermasalah. 

Pasien juga tidak boleh menjadi korban keputusan klinis yang lebih mempertimbangkan nilai klaim daripada kebutuhan medis.

Ketika pendapatan menjadi tujuan utama, pasien berisiko berubah dari subjek pelayanan menjadi objek perhitungan bisnis.

Karena itu, efisiensi klaim harus berjalan seiring dengan perlindungan pasien. Dokumentasi klinis yang benar, coding yang akurat, dan verifikasi internal yang disiplin merupakan bagian dari tata kelola pelayanan, bukan sekadar pekerjaan administratif.

BPJS Kesehatan pun harus memastikan verifikasi dan pembayaran berlangsung transparan serta sesuai ketentuan. Klaim yang bermasalah karena kesalahan rumah sakit harus dibedakan dari keterlambatan yang berada di luar kendalinya. 

Tanpa kejelasan tanggung jawab, rumah sakit dan BPJS akan terus terjebak dalam saling menyalahkan, sementara kepastian pembiayaan dan pelayanan menjadi taruhannya.

Persoalan ini menuntut perubahan ukuran keberhasilan manajemen. Bukan hanya berapa banyak pasien dilayani atau berapa besar klaim diajukan, melainkan apakah klaim dibayar secara benar, apakah keuangan rumah sakit berkelanjutan, dan apakah hak pasien tetap terlindungi.

Rumah sakit yang sehat bukan rumah sakit yang sekadar berhasil mencairkan klaim. Ia adalah rumah sakit yang mampu menjaga keseimbangan antara disiplin keuangan, integritas pelayanan, dan tanggung jawab kepada pasien.

Pendapatan adalah syarat keberlangsungan rumah sakit. Tetapi ketika pendapatan mengalahkan hak pasien, rumah sakit sedang kehilangan alasan paling mendasar mengapa ia didirikan.

*Ketua Umum Rekan Indonesia

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya