Berita

Pemohon Denny Indrayana bersama Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas)

Hukum

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 18:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan perkara gugatan terkait syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yakni paling rendah tamat SMA atau sederajat, ke tahap pembuktian.

Perkara tersebut berkaitan dengan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, menyambut keputusan MK melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.


"Sidang diskualifikasi Gibran berlanjut ke sidang pembuktian di hari Rabu, 30 September 2026. Jam 19.00 WIB," kata Denny lewat akun X miliknya, Senin, 28 September 2026.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, Denny mengatakan perdebatan mengenai sejumlah persoalan prosedural untuk sementara dapat dikesampingkan.

"Perdebatan soal prosedur lewat tenggang waktu, kedudukan hukum, kewenangan MK, putusan yang final, sementara bisa kita kesampingkan," ujarnya.

Denny juga menyampaikan terima kasih kepada MK dan meminta sejumlah pihak dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

"Terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi. Kami memohon MK untuk memanggil guna didengarkan keterangannya Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Hukum," kata Denny.

Permohonan tersebut diajukan dalam rangka pembuktian perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden dalam pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya