Berita

Kuasa hukum Joni Mardanis, Moh. Galang Rama Putra. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Hukum

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 17:33 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kuasa hukum Joni Mardanis mengadukan Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kepada Komisi III DPR terkait penghentian penyidikan perkara dugaan mafia tanah dan pemalsuan surat.

Kuasa hukum Joni, Moh. Galang Rama Putra dari Gumanara Law Office mengatakan, perkara bermula dari dugaan penguasaan tanah kliennya di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Joni merupakan pemegang SHM Nomor 00930/Lolu Tahun 2012. Dalam penyidikan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditemukan sekitar 13 dokumen yang diduga mengalami perubahan atau pemalsuan.


"Perkara yang kami dampingi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat," kata Galang kepada wartawan, Senin, 28 September 2026. 

Namun, pada 14 Agustus 2026, Polda Sulawesi Tengah menerbitkan dua Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup alat bukti. Padahal, sebelumnya telah digelar forum persamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum pada 5 Agustus 2026.

"Bagaimana bisa setelah gelar perkara, sembilan hari kemudian muncul keputusan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti, di tengah banyaknya bukti pemalsuan yang ada?" kata Galang.

Galang meminta Komisi III DPR memanggil Polda Sulawesi Tengah dan Kejati Sulawesi Tengah untuk menjelaskan proses penanganan perkara tersebut.

"Kami ingin tidak hanya ada penegakan hukum yang tentu akan kami perjuangkan, tetapi juga evaluasi yang mendalam di tingkat kepolisian dan kejaksaan," kata Galang.

Selain ke Komisi III DPR, kuasa hukum telah melaporkan persoalan tersebut kepada Divisi Propam Polri dan Jamwas Kejaksaan. Mereka juga mendapat informasi bahwa rapat dengar pendapat di Komisi III DPR akan segera dijadwalkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya