Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejagung Jangan Berlindung di Balik Jaksa Eksekutor terkait Silfester

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 16:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melempar tanggung jawab eksekusi terpidana Silfester Matutina ke ranah "kewenangan jaksa eksekutor" adalah bentuk penghindaran tanggung jawab yang mencederai akal sehat publik.

"Alasan birokratis tersebut sama sekali tidak menjawab substansi masalah tentang mandeknya pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra dalam keterangannya di Jakarta, Senin 28 September 2026.

Menurut Hamdi, Kejagung tidak bisa sekadar bersembunyi di balik alasan pembagian kerja. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut pihaknya "akan kembali berkoordinasi" dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menunjukkan lemahnya kendali dan pengawasan institusi terhadap jajarannya sendiri.


Padahal Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut telah divonis pidana penjara satu tahun enam bulan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.

Hamdi menilai, jeda waktu yang terpaut bertahun-tahun antara putusan MA dan nihilnya eksekusi hingga detik ini adalah anomali penegakan hukum. 

"Publik berhak tahu apa yang sebenarnya menghalangi Kejagung mengeksekusi satu orang terpidana?" kata Hamdi.

Menyebut jaksa eksekutor tanpa menjelaskan hambatan riil di lapangan, kata Hamdi, seolah mengonfirmasi bahwa Kejagung sengaja lepas tangan.

Padahal, secara hukum, sikap ini bertentangan dengan asas fundamental institusi kejaksaan.

Hamdi mengingatkan kembali kepada Kejagung tentang Asas Een en Ondeelbaar. Pasal 2 ayat (2) UU Kejaksaan (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021) secara tegas mengamanatkan bahwa kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan.

Kejari Jakarta Selatan berada dalam garis komando struktural yang sama. Terlebih lagi, Pasal 18 ayat (4) menegaskan Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi.

Ketentuan ini memang tidak mengharuskan Jaksa Agung turun langsung memenjarakan terpidana, tetapi memberikan dasar bahwa kegagalan jaksa eksekutor adalah kegagalan Jaksa Agung dalam mengendalikan jajarannya.

"Wibawa institusi kejaksaan sedang dipertaruhkan. Kewenangan jaksa eksekutor tidak boleh dan tidak akan pernah bisa menjadi tempat persembunyian pimpinan dari tanggung jawabnya sendiri," pungkas Hamdi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya