Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bursa

Hari Pertama Aturan Rp1, Puluhan Saham di Bawah Rp50 Melaju

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 15:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perubahan batas minimum harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung diwarnai pergerakan signifikan pada sejumlah saham berharga di bawah Rp50. 

Hingga perdagangan sesi I Senin 28 September 2026, puluhan saham di kelompok tersebut tercatat menguat lebih dari 10 persen.

Kenaikan terbesar dicatat PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU), yang melesat 34,62 persen menjadi Rp35. Disusul PT PP Properti Tbk (PPRO) yang naik 33,33 persen ke Rp20 dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) yang menguat 31,82 persen menjadi Rp29.


Pergerakan saham-saham berharga murah tersebut berlangsung bersamaan dengan mulai berlakunya kebijakan baru BEI yang memangkas batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar.

Dengan aturan baru ini, saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 memiliki ruang pergerakan yang lebih luas. Namun, perubahan batas harga bukan berarti seluruh saham akan bergerak menuju Rp1 karena harga tetap ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan membantu terbentuknya titik keseimbangan harga baru sesuai persepsi investor.

Menurut Hasan, saham yang selama ini sulit bergerak karena berada di batas minimum Rp50 berpeluang menemukan level harga baru setelah ruang perdagangannya diperlebar.

"Kalau Rp50 itu sekarang nyangkut dan sepi, mungkin karena konsensus pasar harganya sudah tidak bisa di Rp50. Tapi begitu dibuka maka dia bisa sampai ke angka terendah di Rp1, mungkin akan ketemu nanti di harga saham yang memang dipersepsi oleh investor sebagai harga saham yang wajarnya," tutur Hasan di Gedung BEI, Jumat 25 September 2026.

Selain TAMU, PPRO dan BEKS, saham lain yang menguat lebih dari 10 persen hingga sesi I adalah:

BLTA naik 31,25 persen menjadi Rp42
VIVA naik 27,78 persen menjadi Rp46
ANDI naik 27,27 persen menjadi Rp28
BTEK naik 27,27 persen menjadi Rp14
ELTY naik 26,67 persen menjadi Rp38
PBRX naik 25 persen menjadi Rp30
TAXI naik 21,43 persen menjadi Rp17
MIRA naik 20,83 persen menjadi Rp29
KREN naik 20 persen menjadi Rp19
PURA naik 18,75 persen menjadi Rp38
ASMI naik 18,75 persen menjadi Rp19
TARA naik 18,75 persen menjadi Rp38
BAPI naik 17,39 persen menjadi Rp27
IKAI naik 15 persen menjadi Rp23
WMPP naik 14,81 persen menjadi Rp31
NASA naik 14,7 persen menjadi Rp39
BHIT naik 14,29 persen menjadi Rp24
WINR naik 11,54 persen menjadi Rp29
KBAG naik 10,53 persen menjadi Rp42

Data tersebut mengacu pada IDX Mobile hingga penutupan perdagangan sesi I. Pergerakan harga pada hari pertama penerapan aturan baru ini menjadi salah satu respons awal pasar terhadap ruang perdagangan yang kini jauh lebih lebar bagi saham-saham berharga rendah.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya