Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bursa

Batas Harga Saham Rp1 Berlaku, Ini 8 Saham di Bawah Rp10

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 15:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan batas minimum harga saham Rp1 per lembar pada hari ini,  Senin 28 September 2026. 

Kebijakan ini membuka ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham-saham yang sebelumnya terbentur batas bawah Rp50.

Ternyata, sebelum aturan baru berlaku, sudah ada sejumlah saham yang diperdagangkan di level satu digit, yakni Rp1 hingga Rp9. 


Berdasarkan data BEI per 25 September 2026, terdapat delapan saham dalam kelompok harga tersebut.

Harga terendah ditempati MKNT, SBAT, dan TOPS yang masing-masing berada di level Rp1. Berikut daftarnya:

PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT),  - Rp1
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), -  Rp1
PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) - Rp1 
PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)  - Rp2 
PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) - Rp5
PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) - Rp6 
PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) - Rp8 
PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE ) - Rp9

Perubahan tersebut tidak berarti seluruh saham akan otomatis turun menuju Rp1. Harga saham tetap terbentuk berdasarkan mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.

BEI sebelumnya menetapkan harga minimum saham Rp50. Melalui perubahan Peraturan Nomor II-A dan II-O, batas tersebut kini diturunkan menjadi Rp1. Ketentuan baru itu berlaku mulai 28 September 2026 dan juga disertai penyesuaian batas Auto Rejection (AR).

Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita saat itu mengatakan perubahan batas harga minimum turut diikuti dengan penyesuaian ketentuan Auto Rejection.

“Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi.

Pada masa transisi hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) masing-masing sebesar Rp1. Untuk saham di atas Rp10, ARB ditetapkan 15 persen.

Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan kembali ARB secara simetris berdasarkan kelompok harga. Untuk saham di atas Rp10 hingga Rp200, misalnya, ARA dan ARB sama-sama 35 persen.

BEI menyatakan perubahan batas harga tersebut ditujukan untuk memperluas rentang perdagangan saham, meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas lebih besar bagi investor dalam mengelola portofolio.

Namun, dampak kebijakan terhadap aktivitas perdagangan dan likuiditas pasar masih perlu diamati setelah aturan tersebut berjalan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya