Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: RMOL)

Suluh

MK dan Kegamangan Penegakan Hukum Pemilu

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 14:16 WIB | OLEH: AHMAD SATRYO YUDHANTOKO

ADA satu pertanyaan mendasar yang patut diajukan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka ruang pemeriksaan terhadap hasil Pemilu 2024 pada September 2026: sampai kapan sebuah sengketa pemilu dapat dianggap masih menjadi sengketa pemilu?

Pertanyaan ini menjadi relevan setelah Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. 

Permohonan tersebut mempersoalkan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.


Masalahnya bukan semata-mata apakah dokumen pendidikan Gibran benar atau salah. Masalah yang jauh lebih mendasar adalah forum, kewenangan, serta batas waktu hukum untuk mempersoalkan hal tersebut.

Sebab, hukum pemilu dibangun dengan satu prinsip penting: sengketa pemilu tidak boleh dibiarkan tanpa batas waktu. Ada tahapan, ada lembaga yang berwenang, ada tenggat waktu, dan ada titik ketika seluruh proses harus memberikan kepastian hukum.

PHPU Bukan Forum Tanpa Batas Waktu

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk mengadili perselisihan tentang hasil pemilihan umum pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final.

Kewenangan tersebut kemudian dijabarkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menentukan bahwa pasangan calon dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada MK paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU. Bahkan, Pasal 475 ayat (2) memperjelas bahwa keberatan tersebut hanya terkait hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan pasangan calon terpilih atau penentuan untuk dilakukan pemungutan suara kembali.

Untuk Pemilu 2024, KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pada 20 Maret 2024. Karena itu, menurut konstruksi Pasal 475 UU Pemilu dan PMK Nomor 4 Tahun 2023, tenggat pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah 23 Maret 2024. Hal tersebut juga ditegaskan KPU dalam persidangan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Maka, ketika perkara baru diajukan pada September 2026, persoalan tenggat waktu bukan persoalan administratif kecil yang bisa begitu saja disisihkan dengan alasan keadilan substantif.

Ini menyangkut kepastian hukum.

Jika setiap hasil pemilu dapat dibuka kembali bertahun-tahun setelah pemungutan suara, setelah putusan PHPU sebelumnya selesai, setelah presiden dan wakil presiden dilantik, bahkan ketika pemerintahan telah berjalan, maka pertanyaan berikutnya adalah: kapan sebenarnya sebuah pemilu dinyatakan selesai secara hukum?

Pemilu bukan hanya tentang memenangkan suara. Pemilu juga tentang memastikan bahwa setelah seluruh tahapan dan mekanisme keberatan ditempuh, terdapat kepastian mengenai siapa yang memperoleh mandat rakyat.

Ketika Sengketa Proses Dibawa Menjadi Sengketa Hasil

Persoalan berikutnya adalah objek perkara.

Pasal 24C UUD 1945 berbicara tentang perselisihan hasil pemilihan umum. UU Pemilu kemudian memberikan mekanisme berbeda untuk sengketa proses.

Dalam perkara 2026 ini, KPU berargumentasi bahwa persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon merupakan persoalan proses pencalonan, bukan perselisihan hasil penghitungan suara. KPU juga menyatakan tidak ada laporan, temuan, maupun tanggapan masyarakat terkait syarat pendidikan Gibran yang kemudian diproses melalui mekanisme Bawaslu selama tahapan Pemilu 2024.

Bawaslu sendiri dalam persidangan menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun pidana pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Di sinilah garis demarkasi antarlembaga pemilu menjadi penting.

Bawaslu bukan MK. KPU bukan Bawaslu. MK bukan pengganti Bawaslu

Masing-masing memiliki kewenangan yang diberikan undang-undang.

Jika persoalan pencalonan yang seharusnya dipersoalkan pada masa pencalonan kemudian dibawa dua tahun kemudian melalui pintu PHPU, maka terdapat risiko kaburnya batas antara sengketa proses dan sengketa hasil.

Kalau batas itu kabur, seluruh tahapan pemilu berpotensi menjadi tidak pernah benar-benar selesai.

MK Penjaga Konstitusi, Bukan Arena Politik Praktis

MK dibentuk bukan sebagai lembaga politik.

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sementara Pasal 24C ayat (5) mensyaratkan hakim konstitusi memiliki integritas, kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan, serta menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Konsekuensinya jelas: MK harus berdiri di luar kepentingan politik praktis.

Bahwa perkara yang diperiksa MK mempunyai konsekuensi politik adalah sesuatu yang tidak mungkin dihindari. Sengketa hasil pemilu memang selalu berhubungan dengan kekuasaan. Tetapi konsekuensi politik dari sebuah putusan berbeda dengan menjadikan proses peradilan sebagai arena politik.

Di sinilah kegamangan itu muncul.

Ketika perkara PHPU dapat kembali dibuka jauh setelah seluruh tahapan selesai, setelah hasil pemilu ditetapkan, setelah perkara PHPU 2024 sebelumnya diputus, bahkan setelah presiden dan wakil presiden dilantik, publik wajar mempertanyakan apakah MK sedang menjalankan fungsi peradilan konstitusional atau perlahan ditarik ke wilayah penyelesaian konflik politik yang seharusnya memiliki kanal hukum berbeda.

Ini bukan tuduhan bahwa hakim MK berpihak kepada kekuatan politik tertentu. Justru sebaliknya, independensi MK harus dijaga sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan ruang bagi persepsi bahwa lembaga penjaga konstitusi sedang menjadi bagian dari kontestasi politik.

MK sendiri pada 2025 pernah menegaskan pentingnya menjaga independensi hakim di tengah tarik-menarik kepentingan politik.

Karena itu, ukuran independensi bukan hanya apakah hakim secara formal tidak menjadi anggota partai politik. Ukurannya juga adalah apakah proses dan putusan pengadilan mampu menjaga jarak yang tegas dari kepentingan politik praktis.

KPU Jangan Dijadikan Terdakwa atas Proses yang Sudah Selesai

Dalam perkara terbaru ini, perhatian publik kemudian tertuju pada KPU, khususnya setelah Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai apakah KPU mendatangi dinas pendidikan untuk memverifikasi dokumen pendidikan Gibran.

Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak mendatangi dinas pendidikan karena pada saat itu KPU telah menerima surat keterangan yang menjadi dokumen persyaratan.

Jawaban tersebut memang layak diuji secara hukum dan administratif. Bahkan, hakim kemudian meminta KPU menyerahkan dokumen serta notula yang berkaitan dengan proses verifikasi.

Namun, dari fakta itu tidak otomatis dapat disimpulkan bahwa KPU sejak awal tidak melakukan verifikasi.

KPU memiliki mekanisme administratif untuk menerima dan memeriksa dokumen persyaratan bakal pasangan calon. Dalam ketentuan teknis KPU, bagi calon yang merupakan lulusan sekolah di luar negeri terdapat dokumen mengenai penyetaraan ijazah yang menjadi bagian dari persyaratan.

KPU kemudian menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tanggal 13 November 2023.

Artinya, proses pencalonan itu bukan proses yang berlangsung tanpa prosedur.

Ada pendaftaran. Ada pemeriksaan dokumen. Ada verifikasi. Ada penetapan pasangan calon.

Bahwa hari ini muncul pertanyaan apakah verifikasi tersebut cukup substantif atau seharusnya dilakukan dengan cara lain, tentu dapat diperiksa. Tetapi standar verifikasi yang berlaku pada saat proses pencalonan juga harus menjadi parameter utama, bukan standar baru yang dibentuk setelah peristiwa berlalu.

Tidak adil secara hukum apabila penyelenggara pemilu dinilai menggunakan standar yang baru dipersoalkan bertahun-tahun kemudian, sementara pada saat tahapan berlangsung tidak terdapat mekanisme keberatan yang ditempuh sampai kemudian hasil pemilu ditetapkan.

Lalu Apa yang Sebenarnya Baru pada 2026?

Pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 beralasan bahwa informasi mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran baru diperoleh pada 2026. MK mencatat bahwa salah satu pemohon memperoleh dokumen tersebut dari PPID Kemendikdasmen pada 16 April 2026 setelah adanya proses di Komisi Informasi Publik. Para Pemohon kemudian mendalilkan adanya persoalan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

Argumentasi ini tentu boleh diuji.

Namun, terdapat perbedaan antara menemukan informasi baru dengan menciptakan kembali tenggat waktu hukum baru.

Penemuan dokumen baru tidak dengan sendirinya menghapus seluruh rezim hukum acara PHPU.

Jika setiap dokumen yang baru ditemukan bertahun-tahun kemudian dapat menghidupkan kembali perkara PHPU, maka ketentuan tiga hari dalam Pasal 475 UU Pemilu kehilangan makna praktisnya.

Hukum acara dibuat justru agar suatu perkara mempunyai batas akhir.

Bahkan MK Sendiri Telah Mengadili PHPU 2024

Yang tidak boleh dilupakan adalah fakta bahwa PHPU Presiden 2024 sudah pernah diperiksa MK.

Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK kemudian menolak permohonan Anies-Muhaimin.

Dalam proses tersebut, isu mengenai pencalonan Gibran juga telah muncul dan diperiksa. Bahkan MK mendengar keterangan DKPP mengenai perkara etik yang berkaitan dengan proses pendaftaran Prabowo-Gibran.

Karena itu, perkara 2026 tidak muncul dalam ruang hukum yang sepenuhnya kosong.

Ada rangkaian proses hukum yang telah berlangsung sebelumnya.

Di sinilah prinsip finality menjadi sangat penting. Putusan pengadilan harus memberikan akhir terhadap sebuah sengketa. Tanpa finalitas, hukum hanya menjadi proses yang tidak pernah selesai.

Jangan Campurkan PHPU dengan Pemakzulan

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting.

Permohonan terbaru tersebut tidak berhenti pada permintaan untuk mengoreksi hasil pemilu. Para Pemohon sebagaimana dicatat MK meminta agar penetapan Gibran sebagai cawapres dibatalkan, pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan, dan MPR diperintahkan menyelenggarakan proses pemilihan wakil presiden sebagaimana mekanisme konstitusi.

Di sinilah konstruksi hukumnya menjadi semakin berat.

Sebab, setelah pasangan calon ditetapkan, memperoleh suara, dinyatakan terpilih, kemudian dilantik, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai angka hasil pemilu.

KPU bahkan menyebut permohonan tersebut telah masuk ke wilayah pemakzulan. Kuasa hukum KPU menjelaskan bahwa apabila persoalan menyangkut pemberhentian presiden atau wakil presiden setelah pelantikan, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri melalui Pasal 7A dan 7B. Mekanisme tersebut dimulai dari DPR, bukan dengan langsung mengubah PHPU menjadi mekanisme pemberhentian wakil presiden.

Ini merupakan titik yang seharusnya dijaga secara ketat oleh MK.

Jangan sampai PHPU berubah fungsi menjadi pintu belakang untuk menggugat kedudukan pejabat yang sudah dilantik

Kalau memang terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan setelah seseorang menjabat, tersedia mekanisme hukum tersendiri. Begitu pula apabila terdapat persoalan dalam proses pencalonan, tersedia mekanisme penyelesaian sengketa proses.

Setiap persoalan harus ditempatkan pada rumah hukumnya masing-masing.

Kepastian Hukum Bukan Musuh Keadilan

Pendukung perkara baru tentu dapat berargumentasi bahwa keadilan substantif tidak boleh dikalahkan oleh persoalan tenggat waktu.

Argumentasi tersebut layak didengar.

Namun keadilan substantif juga tidak boleh dipertentangkan secara sederhana dengan kepastian hukum.

Keduanya adalah prinsip negara hukum.

Jika kepastian hukum selalu dapat dikesampingkan atas nama keadilan substantif, maka setiap perkara yang telah selesai akan selalu dapat dibuka kembali dengan alasan terdapat fakta baru, informasi baru, atau dugaan baru.

Pada akhirnya, tidak akan ada kepastian.

Pemilu 2024 melibatkan jutaan pemilih, ribuan peserta, penyelenggara di seluruh Indonesia, serta tahapan panjang yang berlangsung sejak sebelum hari pemungutan suara. Karena itu, konsekuensi hukum dari sebuah pemilu tidak mungkin dibiarkan terbuka tanpa batas.

Demokrasi membutuhkan partisipasi.

Tetapi demokrasi juga membutuhkan kepastian hukum.

MK Harus Menentukan Garis Batas

Perkara Denny Indrayana dan kawan-kawan pada akhirnya bukan hanya perkara tentang ijazah atau surat keterangan pendidikan Gibran.

Perkara ini menjadi ujian bagi hukum acara PHPU itu sendiri.

Apakah tenggat tiga hari dalam UU Pemilu benar-benar merupakan batas waktu yang mengikat?

Apakah persoalan syarat calon yang terjadi pada tahap pencalonan dapat dihidupkan kembali dua tahun kemudian melalui mekanisme PHPU?

Apakah setelah presiden dan wakil presiden dilantik, sengketa mengenai keabsahan pencalonan masih dapat diproses melalui forum PHPU?

Dan yang paling penting, di mana batas antara kewenangan MK sebagai pengadilan konstitusi dengan mekanisme hukum lain yang telah disediakan undang-undang?

MK harus menjawabnya secara konsisten.

Bukan untuk membela KPU.

Bukan untuk membela Gibran.

Bukan pula untuk membela pihak yang mengajukan permohonan.

Tetapi untuk menjaga agar hukum pemilu tidak berubah menjadi hukum yang dapat dibuka dan ditutup berdasarkan momentum politik.

Jika memang terdapat kekeliruan dalam proses pencalonan 2024, maka evaluasi harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang tepat dan bukti yang dapat diuji.

Namun jika PHPU mempunyai tenggat waktu, maka tenggat tersebut harus mempunyai arti.

Jika Bawaslu mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa proses, kewenangan itu harus dihormati.

Jika UUD 1945 telah menyediakan mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, mekanisme itu juga harus ditempatkan pada tempatnya.

Dan jika MK adalah penjaga konstitusi, maka yang paling penting untuk dijaga bukanlah siapa yang menang atau kalah dalam satu perkara.

Yang harus dijaga adalah konstitusi, kepastian hukum, independensi kekuasaan kehakiman, serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Sebab ketika batas hukum menjadi kabur, yang ikut menjadi kabur bukan hanya hasil sebuah perkara. Yang ikut dipertaruhkan adalah kepastian demokrasi itu sendiri.

*Reporter RMOL.id

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya