Berita

Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Ghozali. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Nusantara

Komisi Informasi DKI:

BUMD dan Parpol Penuhi Keterbukaan Informasi

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 14:06 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Keterbukaan informasi publik di Jakarta tidak hanya menyasar lembaga pemerintahan, tetapi juga mencakup BUMD, partai politik, hingga lembaga lain yang memenuhi kriteria sebagai badan publik.

Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Ghozali mengatakan, pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh badan publik yang masuk dalam cakupan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sampai ke lembaga-lembaga lainnya, BUMD ataupun partai politik kami juga melakukan monitoring dan evaluasi," kata Aang dalam Talkshow Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Universitas Tanri Abeng, Jakarta, Senin, 28 September 2026. 


Menurut Aang, badan publik tidak terbatas pada lembaga pemerintahan. Lembaga yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, termasuk pihak tertentu yang melakukan penggalangan dana dari masyarakat atau luar negeri, dapat masuk dalam cakupan badan publik.

Karena itu, Komisi Informasi DKI juga dapat menangani permohonan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat oleh lembaga tertentu.

Aang mencontohkan permintaan informasi terkait donasi yang dihimpun melalui perusahaan ritel. Masyarakat dapat meminta informasi mengenai jumlah dana yang terkumpul, penggunaan dana, penerima, hingga penyalurannya.

"Jadi pihak pemohon itu meminta berapa uang yang terkumpul dalam satu bulan, uang yang diberikan untuk apa saja, siapa penerimanya, salurannya berapa dan itu dilaksanakan sampai kapan," kata Aang.

Ia menegaskan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan informasi secara optimal.

Komisi Informasi DKI juga menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi antara masyarakat sebagai pemohon dengan badan publik, termasuk menentukan apakah suatu informasi dapat dibuka atau termasuk informasi yang dikecualikan.

Aang mengatakan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang berada dalam penguasaan badan publik, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan cakupan badan publik yang luas, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola berbagai lembaga yang masuk dalam ketentuan badan publik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya