Berita

Ilustrasi pergerakan saham. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bursa

Investor Jangan Panik Hadapi Tekanan Usai Batas Harga Saham Rp1 Berlaku

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 14:01 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Penerapan batas minimum harga saham Rp1 per lembar mulai perdagangan hari ini, Senin 28 September 2026, membuat saham-saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 memiliki ruang untuk bergerak lebih rendah.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan tekanan terhadap saham-saham yang selama ini “nyangkut” di level Rp50.

Meski demikian, pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana mengingatkan investor agar tidak panik hanya karena harga saham berpotensi bergerak turun setelah aturan baru tersebut berlaku.


“Bagi investor yang sudah lama ‘nyangkut’, momentum ini sebaiknya tidak dihadapi dengan kepanikan, tetapi juga jangan menjadikan harga beli Rp50 sebagai satu-satunya alasan untuk bertahan. Yang perlu dievaluasi adalah kondisi perusahaan saat ini: apakah bisnisnya masih berkembang, bagaimana laba dan arus kasnya, seberapa sehat utangnya, bagaimana prospek industrinya, serta apakah terdapat katalis yang realistis untuk memperbaiki kinerja,” kata Hendra dalam risetnya.

Menurutnya, kondisi fundamental perusahaan menjadi hal yang lebih penting untuk diperhatikan setelah batas minimum harga saham diturunkan. Terlebih, saham yang selama ini tertahan di Rp50 kini memiliki ruang untuk membentuk harga baru sesuai dengan kondisi permintaan dan penawaran di pasar.

“Jika fundamental perusahaan memang terus memburuk dan tidak ada katalis yang jelas, munculnya likuiditas setelah aturan baru dapat menjadi kesempatan untuk mengurangi posisi secara bertahap ketika ada kesempatan jual. Sebaliknya, jika fundamental dan prospek bisnis masih kuat, penurunan harga pada hari-hari awal tidak otomatis menjadi alasan untuk menjual,” ujarnya.

Hendra juga mengingatkan investor agar tidak terjebak persepsi bahwa harga saham yang turun menjadi Rp1, Rp5, atau Rp10 otomatis berarti murah.

“Investor perlu menghindari jebakan psikologis bahwa harga Rp1, Rp5 atau Rp10 berarti saham tersebut ‘murah’; murah secara nominal belum tentu murah secara valuasi,” tegasnya.

Lebih jauh, Hendra menilai penghapusan batas minimum Rp50 dapat menjadi bagian dari proses perkembangan pasar modal Indonesia. Pasalnya selama ini, saham yang telah menyentuh Rp50 tidak memiliki ruang penurunan lebih lanjut secara nominal, sehingga harga tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keseimbangan pasar.

“Dengan adanya ruang hingga Rp1, pasar dapat melakukan price discovery secara lebih natural,” jelas Hendra.

Meski demikian, ia memperkirakan volatilitas pada saham tertentu berpotensi meningkat setelah aturan baru diterapkan. Dampaknya terhadap pergerakan IHSG secara keseluruhan dinilai lebih terbatas karena indeks lebih banyak dipengaruhi saham berkapitalisasi besar, aliran dana asing, nilai tukar, suku bunga, dan sentimen global.

Menurut Hendra, perubahan aturan ini bukan hanya menjadi ujian bagi investor, tetapi juga bagi emiten dan BEI.

"Emiten harus bekerja lebih keras memperbaiki fundamental, tata kelola, keterbukaan informasi dan komunikasi dengan investor karena tidak lagi ada “lantai” Rp50 yang membatasi penurunan harga secara nominal. Di sisi lain, BEI dan regulator juga perlu memastikan kualitas perusahaan yang masuk bursa semakin baik," tandasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya