Berita

Mantan pejabat pajak, Muhammad Haniv. (Foto: RMOL)

Hukum

Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Anak Mantan Pejabat DJP Muhammad Haniv Dipanggil KPK

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 13:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muhammad Haniv mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi Rp20,7 miliar.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada  Senin, 28 September 2026, tim penyidik memanggil anak tersayang Haniv sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.


Anak tersangka Haniv yang dipanggil, yakni Feby Paramita. Feby diketahui memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

KPK telah menetapkan Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV) sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP. Penetapan tersangka dilakukan pada 25 Februari 2025. Haniv kemudian ditahan KPK pada 19 Agustus 2026.

Haniv merupakan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011, dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.

Dalam perkara ini, Haniv diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh serta koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

Pada 2016, Haniv diduga mengirimkan email kepada bawahannya yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya, Feby Paramita (FP), yang memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci. 

Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta maupun di luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak.

Atas permintaan tersebut, perusahaan-perusahaan dimaksud kemudian mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Totalnya sekitar Rp400 juta dari sejumlah perusahaan Wajib Pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.

Selain itu, pada periode 2014-2022, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak melalui perantara Budi Satria Atmadi (BSA). Uang tersebut kemudian ditempatkan ke dalam instrumen deposito dengan nilai Rp10 miliar.

Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.

Secara keseluruhan, total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.

Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Helikopter Pemadam Karhutla BNPB Jatuh di Sungai Barito

Minggu, 08 November 2026 | 14:30

Putin Pastikan Rusia-AS-Ukraina Kembali Berunding Pekan Depan di Abu Dhabi

Minggu, 08 November 2026 | 14:26

Plt Bupati Klaten Dicecar KPK soal Penerimaan Uang Hamenang dan Era Sebelumnya

Minggu, 08 November 2026 | 14:19

Al Aqsha Travel Gelar Akademi Marketing Haji untuk Perkuat Kompetensi Mitra

Minggu, 08 November 2026 | 14:02

Bahlil Ancam Tempuh Jalur Hukum Gegara Namanya Dikaitkan dengan Isu Penyadapan Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 13:47

Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Jepang, 20 Orang Terluka

Minggu, 08 November 2026 | 13:42

Penyadapan Presiden Prabowo Biang Kerok Ekonomi Tidak Stabil

Minggu, 08 November 2026 | 13:28

Green Wakaf, Memperluas Manfaat Wakaf untuk Menjaga Kelestarian Alam

Minggu, 08 November 2026 | 13:08

Pengamat: Peran Seskab Teddy Strategis dalam Komunikasi Politik Pemerintah

Minggu, 08 November 2026 | 13:02

AS Siapkan Rp362 Miliar untuk Pembocor Informasi Nuklir Iran

Minggu, 08 November 2026 | 12:40

Selengkapnya