Berita

Kapal Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melayani rute dari Pelabuhan Kali Adem Muara Angke menuju pulau-pulau berpenduduk di Kepulauan Seribu.(Foto: Dishub DKI)

Bisnis

Bebani APBD, Tolak Pembentukan Anak Perusahaan Transjakarta

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 12:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menolak rencana pembentukan anak perusahaan baru di bawah PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk mengelola transportasi laut Jakarta-Kepulauan Seribu.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski menilai, pengalihan pengelolaan angkutan laut kepada Transjakarta perlu dikaji secara menyeluruh, terutama dari sisi tata kelola, transparansi, pengawasan, efisiensi anggaran, serta perlindungan terhadap keuangan daerah.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menyampaikan bahwa pengelolaan transportasi laut Kepulauan Seribu akan dialihkan dari Dinas Perhubungan (Dishub) kepada Transjakarta dan ditargetkan mulai berjalan pada 2027. Proses pengalihan tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian dan penyusunan mekanisme.


“Kami tidak menolak peningkatan kualitas transportasi laut. Yang kami tolak adalah jika solusi untuk meningkatkan layanan justru dilakukan dengan membentuk anak perusahaan baru yang membuka ruang tata kelola yang semakin kompleks dan sulit diawasi,” kata Joko melalui keterangan tertulis, Senin 28 September 2026.

KAMAKSI mengingatkan bahwa pembentukan anak perusahaan BUMD harus memiliki alasan bisnis dan pelayanan publik yang jelas, bukan sekadar menciptakan struktur organisasi baru.

Salah satu kekhawatiran yang perlu diantisipasi adalah potensi terjadinya intervensi politik dalam proses pengisian jabatan direksi dan komisaris.

“Jangan sampai pembentukan anak perusahaan justru dipersepsikan publik sebagai ruang baru untuk pembagian posisi politik," kata Joko.

KAMAKSI menilai, prinsip transparansi dan meritokrasi harus menjadi syarat utama apabila pemerintah tetap mempertimbangkan pembentukan entitas usaha baru.

Menurut KAMAKSI, pembentukan anak perusahaan juga berpotensi membuat rantai pengambilan keputusan semakin panjang.

Ketika kegiatan pelayanan publik yang sebelumnya berada dalam struktur pemerintahan dialihkan kepada BUMD, kemudian dibentuk lagi anak perusahaan, maka terdapat lapisan tata kelola tambahan yang harus dipastikan transparan dan akuntabel.

“Jangan sampai semakin banyak entitas, semakin panjang rantai keputusan, tetapi pengawasan publik dan DPRD justru semakin jauh. Ini yang harus dicegah sejak awal,” kata Joko.

KAMAKSI juga menyoroti aspek pengadaan barang dan jasa. Entitas korporasi memiliki mekanisme pengadaan tersendiri. Karena itu, apabila anak perusahaan Transjakarta dibentuk, KAMAKSI meminta seluruh proses pengadaan dipastikan memiliki standar transparansi, akuntabilitas, audit trail, dan mekanisme pencegahan konflik kepentingan yang kuat.

“Jangan sampai mekanisme korporasi justru menjadi ruang yang lebih sulit dipantau publik," kata Joko.

Joko menekankan, pengadaan kapal, pemeliharaan kapal, suku cadang, jasa operasional, teknologi, hingga kerja sama dengan pihak ketiga harus bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan.

KAMAKSI juga mengingatkan mengenai risiko fiskal. Jangan sampai ketika perusahaan memperoleh keuntungan, keuntungan tersebut menjadi urusan korporasi. Namun ketika perusahaan mengalami kerugian, kemudian pemerintah daerah diminta memberikan tambahan penyertaan modal untuk menutup kebutuhan perusahaan.

“Kami tidak ingin terjadi situasi ketika keuntungan menjadi urusan korporasi, tetapi ketika risiko dan kerugian muncul, masyarakat kembali diminta menanggungnya melalui APBD. Ini yang harus kita cegah sejak awal,” pungkas Joko.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya