Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Berpotensi Buka Ruang Transaksi

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 11:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keberadaan fasilitas di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut perlu didalami secara menyeluruh karena berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas.

"Terkait temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lapas Cibinong, tentu perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh. Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 28 September 2026.


Menurut Budi, pemberian fasilitas di luar standar dapat menjadi celah terjadinya praktik transaksional apabila fasilitas atau kemudahan tertentu diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu.

"Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," ujarnya.

Budi menerangkan, hal tersebut sejalan dengan kajian KPK sebelumnya yang telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas.

Titik rawan tersebut antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

"KPK juga sudah ingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi," tegas Budi.

Budi menekankan, temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan fasilitas atau kondisi fisik.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan tidak terdapat ruang transaksi, perlakuan istimewa, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan.

"Karena itu, temuan seperti ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan fasilitas atau kondisi fisik semata. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada ruang transaksi, perlakuan istimewa, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan," terangnya.

Dia menegaskan, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.

"Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus," ujar Budi.

Budi juga mengingatkan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian yang terintegrasi dari proses penegakan hukum. Selain menjadi konsekuensi atas perbuatan pidana, pemidanaan memiliki tujuan pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, dan dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.

Karena itu, pelaksanaan pidana di dalam lapas harus mencerminkan prinsip pembinaan dan kepastian hukum. Budi juga menyinggung masih adanya narapidana yang kembali melakukan tindak pidana, termasuk mereka yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kondisi tersebut, kata Budi, menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan harus berjalan efektif, baik dalam aspek pengamanan, pembinaan, maupun pencegahan agar tindak pidana tidak kembali terjadi.

KPK menghormati proses pendalaman yang dilakukan pihak terkait terhadap temuan di Lapas Cibinong.

"Namun, apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum," pungkas Budi.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya