Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Berpotensi Buka Ruang Transaksi

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 11:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keberadaan fasilitas di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut perlu didalami secara menyeluruh karena berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas.

"Terkait temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lapas Cibinong, tentu perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh. Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 28 September 2026.


Menurut Budi, pemberian fasilitas di luar standar dapat menjadi celah terjadinya praktik transaksional apabila fasilitas atau kemudahan tertentu diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu.

"Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," ujarnya.

Budi menerangkan, hal tersebut sejalan dengan kajian KPK sebelumnya yang telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas.

Titik rawan tersebut antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

"KPK juga sudah ingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi," tegas Budi.

Budi menekankan, temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan fasilitas atau kondisi fisik.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan tidak terdapat ruang transaksi, perlakuan istimewa, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan.

"Karena itu, temuan seperti ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan fasilitas atau kondisi fisik semata. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada ruang transaksi, perlakuan istimewa, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan," terangnya.

Dia menegaskan, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.

"Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus," ujar Budi.

Budi juga mengingatkan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian yang terintegrasi dari proses penegakan hukum. Selain menjadi konsekuensi atas perbuatan pidana, pemidanaan memiliki tujuan pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, dan dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.

Karena itu, pelaksanaan pidana di dalam lapas harus mencerminkan prinsip pembinaan dan kepastian hukum. Budi juga menyinggung masih adanya narapidana yang kembali melakukan tindak pidana, termasuk mereka yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kondisi tersebut, kata Budi, menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan harus berjalan efektif, baik dalam aspek pengamanan, pembinaan, maupun pencegahan agar tindak pidana tidak kembali terjadi.

KPK menghormati proses pendalaman yang dilakukan pihak terkait terhadap temuan di Lapas Cibinong.

"Namun, apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum," pungkas Budi.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya