Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Batas Minimum Saham Rp1 Resmi Berlaku, Tekanan Jual Berpotensi Meningkat

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 11:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan batas minimum harga saham Rp1 per lembar mulai perdagangan Senin 28 September 2026.

Kebijakan ini mengakhiri ketentuan harga minimum saham yang sebelumnya ditetapkan Rp50 per lembar. Dengan aturan baru tersebut, saham yang selama ini tertahan di level Rp50 memiliki ruang untuk bergerak lebih rendah mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan batas minimum harga saham diharapkan dapat membuka ruang bagi terbentuknya harga yang lebih mencerminkan kondisi pasar.


"Kami harapkan ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama ada di harga Rp50 dan tidak ada likuiditas," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta.

Dengan demikian, saham yang sebelumnya mentok di level Rp50 kini dapat diperdagangkan hingga batas bawah Rp1. BEI berharap perubahan ini turut menghidupkan kembali aktivitas perdagangan saham yang selama ini stagnan di level terendah.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga berpotensi membawa konsekuensi bagi investor yang selama ini memegang saham di level Rp50 atau dikenal sebagai investor yang "nyangkut".

Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana mengatakan tekanan jual berpotensi meningkat setelah saham-saham tersebut tidak lagi terkunci di level Rp50.

"Tekanan jual berpotensi meningkat pada saham-saham yang selama ini “terkunci” di Rp50, terutama emiten dengan fundamental lemah, likuiditas rendah, sentimen negatif, atau banyak investor yang sudah lama menunggu kesempatan keluar," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Hendra, perubahan batas bawah harga saham memberikan ruang lebih besar bagi investor untuk melepas kepemilikannya. Kondisi ini dapat meningkatkan volatilitas, terutama pada saham dengan fundamental dan likuiditas yang lemah.

Meski demikian, ia mengingatkan investor agar tidak panik menghadapi kebijakan baru tersebut.

"Bagi investor yang sudah lama 'nyangkut', momentum ini sebaiknya tidak dihadapi dengan kepanikan, tetapi juga jangan menjadikan harga beli Rp50 sebagai satu-satunya alasan untuk bertahan," tuturnya.

Hendra menilai investor perlu kembali mencermati kondisi perusahaan secara menyeluruh, mulai dari perkembangan bisnis, kinerja laba, arus kas, tingkat utang, prospek industri hingga katalis yang berpotensi mendorong perbaikan kinerja.

Sebab, turunnya batas minimum harga tidak serta-merta membuat saham yang sebelumnya berada di Rp50 menjadi murah. Harga saham tetap perlu dinilai berdasarkan kondisi fundamental dan valuasi perusahaan.

"Jika fundamental perusahaan memang terus memburuk dan tidak ada katalis yang jelas, munculnya likuiditas setelah aturan baru dapat menjadi kesempatan untuk mengurangi posisi secara bertahap ketika ada kesempatan jual. Sebaliknya, jika fundamental dan prospek bisnis masih kuat, penurunan harga pada hari-hari awal tidak otomatis menjadi alasan untuk menjual," tandasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya