Berita

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia, Wildan Hakim (Foto: Dokumen Pribadi)

Politik

DPR Diminta Tidak Akali Penghapusan Presidential Threshold dengan Syarat Dua Fraksi

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 11:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penghapusan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya membuka peluang lebih luas bagi partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Namun, peluang tersebut dinilai bisa kembali menyempit jika DPR memberlakukan aturan pencalonan yang mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia, Wildan Hakim, mengungkapkan bahwa partai politik pemilik kursi di DPR kini tengah dihadapkan pada dua opsi dalam menyusun aturan baru pascaputusan MK. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 sebelumnya telah menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu mengenai presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


"Saat ini partai politik pemilik kursi di DPR sedang bimbang. Ada dua opsi yang bisa diterapkan: pencalonan capres minimal mendapat dukungan dua fraksi atau mendapatkan dukungan dua partai politik. Masing-masing opsi punya konsekuensi," ujar kata Wildan kepada RMOL, Senin, 28 September 2026.

Wildan menjelaskan, jika opsi dukungan minimal dua fraksi yang dipilih, maka hak mengajukan pasangan capres-cawapres pada praktiknya hanya terbuka bagi partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Kondisi ini berpotensi menjadi bentuk constitutional engineering (rekayasa konstitusional) untuk membendung semangat putusan MK.

"Yang kita tahu, untuk saat ini ada delapan fraksi di DPR. Jika dibagi rata, muncul peluang ada empat capres jika minimal didukung dua fraksi. Peluang menghadirkan empat capres ini sepertinya bakal sulit. Alhasil, demi alasan pragmatisme dalam demokrasi elektoral yang muncul hanya dua atau tiga calon presiden," jelas Wildan.

Menurut Wildan, penghapusan presidential threshold oleh MK pada dasarnya memiliki tujuan membuka ruang kontestasi yang lebih luas. Putusan MK tersebut menyatakan rezim presidential threshold, berapa pun besaran persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Wildan menilai keputusan tersebut juga berkaitan dengan pengalaman demokrasi Indonesia yang menunjukkan kontestasi dengan hanya dua pasangan calon dapat membuka ruang polarisasi di tengah masyarakat.

Karena itu, ia meminta pembentuk UU mencari formulasi yang tidak kembali mempersempit ruang pencalonan setelah presidential threshold dihapus.

"Sebagai pembentuk UU, DPR dapat melakukan rekayasa konstitusional secara lebih elegan. Caranya dengan mempertimbangkan opsi pencalonan capres dan cawapres minimal mendapatkan dukungan dua partai politik," terang Wildan.

Wildan mengatakan, terdapat dua pertimbangan yang dapat digunakan Komisi II DPR dalam pembahasan RUU Pemilu.

Pertama, memberikan peluang kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres.

Kedua, pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR ataupun perolehan suara sah secara nasional.

"Melalui sejumlah peraturan turunannya, pembentuk UU yakni Komisi II DPR, dapat mengatur agar nantinya jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bisa dibatasi. Pembatasan jumlah calon tetap bisa diterapkan agar praktik demokrasi elektoral bisa berjalan lebih sehat," terang Wildan.

Menurut Wildan, persoalan berikutnya adalah bagaimana Komisi II DPR memproyeksikan jumlah pasangan calon yang ideal untuk Pilpres 2029.

Ia menilai jumlah pasangan calon yang terlalu banyak juga belum tentu memberikan dampak positif terhadap demokrasi presidensial. Namun, pembatasan yang terlalu ketat juga berpotensi mengembalikan persoalan polarisasi.

"Jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang terlalu banyak belum tentu berdampak positif bagi keberlangsungan praktik demokrasi presidensial di Indonesia. Namun jumlah pasangan calon yang hanya dua juga membuka lagi ruang polarisasi yang bisa membuat demokrasi kita tidak sehat," pungkas Wildan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya