Berita

Pengamat politik Citra Institute, Efriza. (Foto: Istimewa)

Politik

Format Pencalonan Presiden-Wapres dari Minimum 2 Fraksi Disebut Nyeleneh

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 10:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana perubahan skema pencalonan presiden dengan syarat minimal dukungan dua fraksi di DPR RI, yang muncul sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), mendapat sorotan tajam. Kebijakan ini dinilai menyimpang dan tidak tepat.

Pengamat politik Citra Institute, Efriza menilai, format pencalonan presiden yang mengemuka usai pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan ketua-ketua umum partai politik (parpol), bukan solusi dari dihapusnya presidential threshold oleh MK.

"Meski memang tantangannya setelah presidential threshold dihapuskan, adalah bagaimana mengendalikan fragmentasi dan akan terlalu banyak pasangan calon, hanya saja semestinya solusinya harus tetap menjaga prinsip bahwa mandat Presiden berasal dari rakyat," ujar Efriza kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Senin, 28 September 2026.


Menurutnya, pascaputusan MK tersebut, peluang pencalonan semestinya terbuka bagi seluruh partai politik, baik yang berada di parlemen maupun non-parlemen, yang telah terdaftar sebagai peserta pemilu.

Ia juga menyoroti bahwa secara prinsip, fraksi merupakan perpanjangan tangan fungsi politik kepartaian di parlemen. Oleh karena itu, jika syarat dukungan fraksi dijadikan penentu utama pencalonan presiden dan wakil presiden, sistem politik Indonesia justru akan bergeser menyerupai sistem parlementer.

"Formatnya bahkan lebih nyeleneh ketimbang kita menjadikan pasangan calon presiden dan wakil presiden dipilih oleh DPR, bukan lagi oleh rakyat," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya