Berita

Pengamat politik Citra Institute, Efriza. (Foto: Istimewa)

Politik

Format Pencalonan Presiden-Wapres dari Minimum 2 Fraksi Disebut Nyeleneh

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 10:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana perubahan skema pencalonan presiden dengan syarat minimal dukungan dua fraksi di DPR RI, yang muncul sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), mendapat sorotan tajam. Kebijakan ini dinilai menyimpang dan tidak tepat.

Pengamat politik Citra Institute, Efriza menilai, format pencalonan presiden yang mengemuka usai pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan ketua-ketua umum partai politik (parpol), bukan solusi dari dihapusnya presidential threshold oleh MK.

"Meski memang tantangannya setelah presidential threshold dihapuskan, adalah bagaimana mengendalikan fragmentasi dan akan terlalu banyak pasangan calon, hanya saja semestinya solusinya harus tetap menjaga prinsip bahwa mandat Presiden berasal dari rakyat," ujar Efriza kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Senin, 28 September 2026.


Menurutnya, pascaputusan MK tersebut, peluang pencalonan semestinya terbuka bagi seluruh partai politik, baik yang berada di parlemen maupun non-parlemen, yang telah terdaftar sebagai peserta pemilu.

Ia juga menyoroti bahwa secara prinsip, fraksi merupakan perpanjangan tangan fungsi politik kepartaian di parlemen. Oleh karena itu, jika syarat dukungan fraksi dijadikan penentu utama pencalonan presiden dan wakil presiden, sistem politik Indonesia justru akan bergeser menyerupai sistem parlementer.

"Formatnya bahkan lebih nyeleneh ketimbang kita menjadikan pasangan calon presiden dan wakil presiden dipilih oleh DPR, bukan lagi oleh rakyat," pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya