Berita

Salah satu anggota tim kuasa hukum pemohon, Heriyanto. (Foto: Tangkapan Layar)

Politik

KPU Panik, MK Diharap Lanjutkan Pembuktian Perkara Pendidikan Gibran

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 10:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim kuasa hukum pemohon dalam perkara gugatan terkait syarat pendidikan dan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu anggota tim kuasa hukum pemohon, Heriyanto, mengatakan Bawaslu mengaku tidak dapat mengakses dokumen pencalonan Gibran melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

"Bawaslu menyatakan dia tidak mendapatkan akses mengawasi dokumen pencalonan, tidak punya akses terhadap sistem Silon," kata Heriyanto di Kanal Youtube Bambang Widjojanto, Senin, 28 September 2026.


Menurut dia, Bawaslu bahkan telah diberikan akses, namun ketika sistem tersebut dibuka justru tidak dapat digunakan. Heriyanto menilai keterangan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan kewenangan pengawasan terhadap dokumen pencalonan.

"Bawaslu sangat jujur dan KPU kelihatan panik. Ada kewenangan Bawaslu yang didelegitimasi," katanya.

Ia mengatakan, jika lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk mengawasi proses pencalonan saja tidak dapat mengakses dokumen, maka persoalan tersebut semakin penting untuk dibuka dalam proses pembuktian di MK.

"Lembaga yang berwenang mengawasi, diberi kewenangan oleh undang-undang, tidak bisa mengakses, apalagi kita warga negara," tegasnya.

Karena itu, Heriyanto berharap MK tidak menghentikan proses pembuktian dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses pembuktian perlu dilanjutkan agar persoalan yang dipersoalkan pemohon dapat terungkap secara terang.

"Harapan kita bagaimana proses pembuktian tidak dihentikan di Mahkamah Konstitusi, tapi diteruskan sehingga ini terang benderang," katanya.

Heriyanto juga mengingatkan bahwa MK dalam sejumlah putusannya kerap menegaskan kewenangan untuk mengesampingkan keadilan prosedural demi menegakkan keadilan substansial.

"Mahkamah Konstitusi sering menyatakan diri dia bisa mengesampingkan keadilan prosedural untuk menegakkan keadilan substansial," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya