Berita

Salah satu anggota tim kuasa hukum pemohon, Heriyanto. (Foto: Tangkapan Layar)

Politik

KPU Panik, MK Diharap Lanjutkan Pembuktian Perkara Pendidikan Gibran

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 10:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim kuasa hukum pemohon dalam perkara gugatan terkait syarat pendidikan dan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu anggota tim kuasa hukum pemohon, Heriyanto, mengatakan Bawaslu mengaku tidak dapat mengakses dokumen pencalonan Gibran melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

"Bawaslu menyatakan dia tidak mendapatkan akses mengawasi dokumen pencalonan, tidak punya akses terhadap sistem Silon," kata Heriyanto di Kanal Youtube Bambang Widjojanto, Senin, 28 September 2026.


Menurut dia, Bawaslu bahkan telah diberikan akses, namun ketika sistem tersebut dibuka justru tidak dapat digunakan. Heriyanto menilai keterangan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan kewenangan pengawasan terhadap dokumen pencalonan.

"Bawaslu sangat jujur dan KPU kelihatan panik. Ada kewenangan Bawaslu yang didelegitimasi," katanya.

Ia mengatakan, jika lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk mengawasi proses pencalonan saja tidak dapat mengakses dokumen, maka persoalan tersebut semakin penting untuk dibuka dalam proses pembuktian di MK.

"Lembaga yang berwenang mengawasi, diberi kewenangan oleh undang-undang, tidak bisa mengakses, apalagi kita warga negara," tegasnya.

Karena itu, Heriyanto berharap MK tidak menghentikan proses pembuktian dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses pembuktian perlu dilanjutkan agar persoalan yang dipersoalkan pemohon dapat terungkap secara terang.

"Harapan kita bagaimana proses pembuktian tidak dihentikan di Mahkamah Konstitusi, tapi diteruskan sehingga ini terang benderang," katanya.

Heriyanto juga mengingatkan bahwa MK dalam sejumlah putusannya kerap menegaskan kewenangan untuk mengesampingkan keadilan prosedural demi menegakkan keadilan substansial.

"Mahkamah Konstitusi sering menyatakan diri dia bisa mengesampingkan keadilan prosedural untuk menegakkan keadilan substansial," pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya