Berita

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam (Foto: Dokumen Pribadi)

Politik

Saiful Anam: Syarat Dua Fraksi Belum Tentu Perbanyak Pasangan Capres

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 10:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketentuan syarat minimal dukungan dua fraksi di DPR bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden dinilai belum tentu membuat kompetisi pemilihan presiden menjadi lebih terbuka. Aturan tersebut justru berpotensi membuat figur yang ingin maju harus terlebih dahulu mendapatkan "tiket" dari elite partai politik.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, persoalan pencalonan presiden bukan hanya mengenai berapa jumlah fraksi yang diwajibkan mendukung, tetapi juga bagaimana aturan tersebut membuka ruang bagi munculnya alternatif kepemimpinan nasional.

"Sistem politik Indonesia memang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu dan memiliki peran penting dalam proses pencalonan presiden. Namun, demokrasi tidak seharusnya diterjemahkan semata-mata sebagai kompetisi antarstruktur partai politik," kata Saiful kepada RMOL, Senin, 28 September 2026.


Menurutnya, sistem hukum juga harus memberikan ruang yang wajar bagi figur yang memiliki dukungan masyarakat untuk tampil dalam kontestasi kepemimpinan nasional.

Seorang tokoh yang memiliki kapasitas politik, rekam jejak, dan gagasan relevan, tetapi tidak memiliki kendaraan politik sendiri, akan berada dalam posisi yang sangat sulit. Mereka tidak hanya membutuhkan dukungan rakyat, tetapi juga harus memperoleh kesepakatan dan restu dari elite partai politik di parlemen.

"Situasi demikian dapat menciptakan persoalan baru, yakni apakah hak masyarakat untuk memiliki alternatif calon presiden menjadi bergantung pada kemampuan seorang kandidat bernegosiasi dengan partai politik?" kata Saiful.

Ia menilai pertanyaan tersebut sangat penting karena tujuan demokrasi elektoral bukan sekadar memastikan pemilu berjalan, melainkan memastikan adanya ruang kompetisi politik yang terbuka dan bermakna.

Selain itu, Saiful mengingatkan bahwa syarat minimal dua fraksi tidak otomatis membuat jumlah pasangan calon bertambah. Jika sebagian besar partai di parlemen bergabung dalam satu koalisi besar untuk mengusung satu pasangan calon, sementara sisanya mengusung pasangan lain, skenario dua pasangan calon tetap bisa terulang.

"Dengan syarat minimal dua partai tanpa batas atas, hal itu masih dapat menghasilkan hanya dua pasangan calon," jelasnya.

Oleh karena itu, aturan pencalonan perlu dirancang dengan menyeimbangkan stabilitas pemerintahan, peran partai politik, keterwakilan politik, kompetisi yang sehat, serta hak konstitusional warga negara.

Saiful berpendapat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 seharusnya menjadi momentum pembenahan mendasar. Pembentuk undang-undang diingatkan agar tidak terjebak pada pendekatan formalistik—seperti sekadar menghapus angka persentase (presidential threshold) lalu menggantinya dengan syarat jumlah fraksi.

Sebab, jika pada akhirnya seorang kandidat tetap tidak bisa maju tanpa restu kekuatan politik tertentu di DPR, maka substansi persoalan keterbukaan kompetisi tidak akan berubah.

"Jika konsekuensinya tetap sama, yaitu seorang kandidat tidak dapat masuk ke arena pemilihan presiden kecuali mendapatkan dukungan dari sejumlah kekuatan politik tertentu di DPR, maka secara substansial problem yang sama dapat muncul kembali," pungkas Saiful.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya