Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 07:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memasuki pembahasan mengenai struktur kepemilikan hingga pembagian laba. Salah satu yang kini dikaji adalah mekanisme masuknya pemegang saham baru, yang bisa dilakukan melalui penerbitan saham baru maupun penjualan saham treasury.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pilihan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. BEI masih mengkaji apakah akan menggunakan salah satu mekanisme atau mengombinasikan keduanya.

"Kalau sesuai dengan POJK 13, di situ disampaikan bahwa demutualisasi atau masuknya pemegang saham baru dapat melalui mekanisme penerbitan saham baru maupun penjualan saham dalam treasury," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, baru-baru ini, dikutip redaksi Senin 28 September 2026. 


Perubahan struktur tersebut juga akan diikuti dengan penyesuaian anggaran dasar BEI. Pasalnya, aturan yang berlaku saat ini belum memungkinkan bursa membagikan dividen.

Jeffrey mengatakan, perubahan anggaran dasar akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026.

"Draf anggaran dasarnya sudah ada, perubahan anggaran dasarnya akan kami mintakan persetujuan dalam RUPS tersebut," ungkap Jeffrey.

Besaran dividen sendiri belum ditentukan. Setelah demutualisasi, BEI bersama pemegang saham akan lebih dulu melihat kebutuhan bisnis dan investasi bursa ke depan.

Besarnya laba yang nantinya dapat dibagikan kepada pemegang saham juga harus memperhitungkan kebutuhan pencadangan untuk operasional serta pengembangan bursa sebagaimana diatur dalam POJK 13/2026.

"Kita juga tidak boleh lupa di dalam POJK 13 ada ketentuan tentang pencadangan operasional dan pengembangan bursa. Itu juga harus kami hitung berapa pencadangan yang akan kami usulkan kepada para pemegang saham," tukas Jeffrey.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya