Ilustrasi parkir kendaraan. (Foto: istimewa)
Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli menyayangkan dugaan penarikan tarif parkir sebesar Rp150 ribu terhadap pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut sebelumnya menghebohkan warganet setelah beredar video seorang pengendara motor gede (moge) yang terlihat kaget ketika dimintai bayaran parkir Rp150 ribu oleh seorang pria yang mengenakan pakaian dan topi berwarna cokelat.
Taufik menilai nominal tersebut perlu diusut karena manajemen tempat usaha disebut telah menyatakan bahwa parkir di lokasi tersebut tidak dipungut biaya.
"Saya sangat menyayangkan adanya dugaan penarikan parkir sebesar Rp150 ribu terhadap sepeda motor di kawasan Gunawarman," kata Taufik kepada RMOL, Senin, 28 September 2026.
Menurutnya, apabila manajemen tempat usaha memang telah menyatakan parkir di lokasi tersebut gratis, maka pungutan Rp150 ribu diduga bukan merupakan kebijakan resmi perusahaan.
Namun, persoalan tersebut dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengganti petugas keamanan. Taufik meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menelusuri pihak yang melakukan pungutan serta kewenangan pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
"Sebenarnya siapa yang memungut atau kewenangan siapa," ujarnya.
Taufik juga mempertanyakan lokasi parkir kendaraan, dasar penetapan tarif, serta apakah informasi mengenai tarif telah disampaikan kepada pengguna sejak awal.
Ia menegaskan, apabila pungutan tersebut tidak memiliki bukti karcis, dasar kewenangan, maupun dilakukan dengan tekanan terhadap konsumen, maka aparat penegak hukum (APH) perlu dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan.
Di sisi lain, Taufik mengapresiasi langkah awal manajemen tempat usaha yang telah menyampaikan permintaan maaf dan melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan.
Namun, ia meminta pengelola memastikan seluruh pihak ketiga yang bekerja di lingkungan usaha tersebut mematuhi aturan dan tidak merugikan konsumen.
"Saya mengapresiasi langkah awal dari manajemen yang meminta maaf dan mengevaluasi sistem keamanannya. Tapi tetap perusahaan ini harus memastikan seluruh pihak ketiga yang bekerja di lokasinya mematuhi aturan dan tidak merugikan konsumen," tuturnya.
Menurut Taufik, kasus tersebut juga dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali membenahi tata kelola perparkiran di Ibu Kota. Ia menilai masyarakat juga perlu diberikan akses pengaduan yang mudah apabila menemukan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.
"Ini juga menjadi momentum sebagai Pemerintahan DKI Jakarta untuk mengaktifkan tata kelola parkir. Kemudian juga harusnya ada nomor telepon untuk pengaduan," pungkasnya.