Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 06:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, tetapi menelusuri aliran uang, barang, lisensi hingga keuntungan yang diterima setiap korporasi dalam rantai proyek tersebut.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan nilai kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 perlu direkonstruksi melalui neraca forensik untuk mengetahui bagaimana nilai ekonomi tersebut berpindah, siapa yang menerima, berapa keuntungan yang diperoleh, serta apakah keuntungan tersebut memiliki hubungan dengan perbuatan melawan hukum yang telah dibuktikan.

“Rp1,567 triliun tidak boleh menjadi kerugian tanpa penerima manfaat. Kalau Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru, IAW mengusulkan penyidikan korporasi dilakukan dengan model follow the money sekaligus follow the product,” kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 28 September 2026.


Menurut dia, penyidik perlu membedakan harga pokok, margin bisnis yang wajar, pembayaran lisensi, biaya jasa, logistik, pajak, keuntungan korporasi serta keuntungan yang diduga tidak wajar. 

Pemeriksaan dengan pendekatan tersebut tidak hanya menjawab siapa yang menerima uang, tetapi juga bagaimana struktur ekonomi proyek Chromebook bekerja sejak perangkat dan lisensi masuk hingga pembayaran dilakukan negara.

“Setiap unit Chromebook mempunyai identitas perangkat. Setiap lisensi mempunyai mekanisme aktivasi. Setiap pembelian mempunyai purchase order. Setiap distributor mempunyai invoice pembelian dan penjualan. Setiap pembayaran tentu meninggalkan jejak rekening,” jelasnya.

Iskandar menilai seluruh data tersebut harus dirangkai menjadi satu jalur pembuktian, mulai dari serial number, prinsipal, distributor, reseller atau penyedia, kontrak, jumlah unit, invoice, pembayaran, margin hingga penerima manfaat akhir.

Jalur serupa perlu diterapkan terhadap lisensi Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade dengan mencocokkan pemilik lisensi, partner atau distributor, jumlah aktivasi, harga lisensi, harga kepada pemerintah, pembayaran dan margin.

Untuk setiap korporasi, IAW mengusulkan sedikitnya lima indikator finansial dihitung penyidik, yakni pendapatan yang berasal dari proyek Chromebook, biaya riil perangkat, lisensi dan jasa, margin kotor, keuntungan tambahan akibat proyek, serta hubungan sebab-akibat antara keuntungan dengan perbuatan yang dinilai melawan hukum.

“Jangan campur ‘mendapat untung’ dengan ‘melakukan korupsi’. Menerima pembayaran dan memperoleh keuntungan dari proyek pemerintah yang kemudian terbukti bermasalah tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Yang harus diuji adalah apakah korporasi secara sadar terlibat dalam perbuatan melawan hukum atau memperoleh manfaat dari tindak pidana dalam kondisi yang memenuhi parameter pertanggungjawaban pidana korporasi,” tegasnya.

Karena itu, Iskandar meminta penyidikan terhadap korporasi dilakukan secara objektif. Jika perusahaan hanya menjalankan perdagangan normal dengan margin wajar dan tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum, fakta tersebut harus dinyatakan. 

Namun apabila ditemukan korporasi yang ikut mendesain kebutuhan, memengaruhi spesifikasi, mengetahui penguncian teknologi, memperoleh keuntungan tidak wajar atau menerima manfaat langsung dari konstruksi yang dinilai merugikan negara, keterlibatannya harus diuji berdasarkan hukum.

“Jika suatu korporasi ternyata hanya menjalankan perdagangan normal dengan margin wajar dan tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum, penyidikan harus mengatakan demikian. Tetapi apabila ditemukan perusahaan yang ikut mendesain kebutuhan, mempengaruhi spesifikasi, mengetahui penguncian teknologi, memperoleh keuntungan tidak wajar atau menerima manfaat langsung dari konstruksi yang telah dinyatakan pengadilan merugikan negara, pertanggungjawabannya harus diuji berdasarkan hukum pidana korporasi,” pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya