Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 06:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, tetapi menelusuri aliran uang, barang, lisensi hingga keuntungan yang diterima setiap korporasi dalam rantai proyek tersebut.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan nilai kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 perlu direkonstruksi melalui neraca forensik untuk mengetahui bagaimana nilai ekonomi tersebut berpindah, siapa yang menerima, berapa keuntungan yang diperoleh, serta apakah keuntungan tersebut memiliki hubungan dengan perbuatan melawan hukum yang telah dibuktikan.

“Rp1,567 triliun tidak boleh menjadi kerugian tanpa penerima manfaat. Kalau Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru, IAW mengusulkan penyidikan korporasi dilakukan dengan model follow the money sekaligus follow the product,” kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 28 September 2026.


Menurut dia, penyidik perlu membedakan harga pokok, margin bisnis yang wajar, pembayaran lisensi, biaya jasa, logistik, pajak, keuntungan korporasi serta keuntungan yang diduga tidak wajar. 

Pemeriksaan dengan pendekatan tersebut tidak hanya menjawab siapa yang menerima uang, tetapi juga bagaimana struktur ekonomi proyek Chromebook bekerja sejak perangkat dan lisensi masuk hingga pembayaran dilakukan negara.

“Setiap unit Chromebook mempunyai identitas perangkat. Setiap lisensi mempunyai mekanisme aktivasi. Setiap pembelian mempunyai purchase order. Setiap distributor mempunyai invoice pembelian dan penjualan. Setiap pembayaran tentu meninggalkan jejak rekening,” jelasnya.

Iskandar menilai seluruh data tersebut harus dirangkai menjadi satu jalur pembuktian, mulai dari serial number, prinsipal, distributor, reseller atau penyedia, kontrak, jumlah unit, invoice, pembayaran, margin hingga penerima manfaat akhir.

Jalur serupa perlu diterapkan terhadap lisensi Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade dengan mencocokkan pemilik lisensi, partner atau distributor, jumlah aktivasi, harga lisensi, harga kepada pemerintah, pembayaran dan margin.

Untuk setiap korporasi, IAW mengusulkan sedikitnya lima indikator finansial dihitung penyidik, yakni pendapatan yang berasal dari proyek Chromebook, biaya riil perangkat, lisensi dan jasa, margin kotor, keuntungan tambahan akibat proyek, serta hubungan sebab-akibat antara keuntungan dengan perbuatan yang dinilai melawan hukum.

“Jangan campur ‘mendapat untung’ dengan ‘melakukan korupsi’. Menerima pembayaran dan memperoleh keuntungan dari proyek pemerintah yang kemudian terbukti bermasalah tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Yang harus diuji adalah apakah korporasi secara sadar terlibat dalam perbuatan melawan hukum atau memperoleh manfaat dari tindak pidana dalam kondisi yang memenuhi parameter pertanggungjawaban pidana korporasi,” tegasnya.

Karena itu, Iskandar meminta penyidikan terhadap korporasi dilakukan secara objektif. Jika perusahaan hanya menjalankan perdagangan normal dengan margin wajar dan tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum, fakta tersebut harus dinyatakan. 

Namun apabila ditemukan korporasi yang ikut mendesain kebutuhan, memengaruhi spesifikasi, mengetahui penguncian teknologi, memperoleh keuntungan tidak wajar atau menerima manfaat langsung dari konstruksi yang dinilai merugikan negara, keterlibatannya harus diuji berdasarkan hukum.

“Jika suatu korporasi ternyata hanya menjalankan perdagangan normal dengan margin wajar dan tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum, penyidikan harus mengatakan demikian. Tetapi apabila ditemukan perusahaan yang ikut mendesain kebutuhan, mempengaruhi spesifikasi, mengetahui penguncian teknologi, memperoleh keuntungan tidak wajar atau menerima manfaat langsung dari konstruksi yang telah dinyatakan pengadilan merugikan negara, pertanggungjawabannya harus diuji berdasarkan hukum pidana korporasi,” pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya