Berita

Indra Kenz. (Foto: Istimewa)

Hukum

Indra Kenz Masih Wajib Lapor Sampai 2030 Usai Tinggalkan Lapas Cibinong

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026 | 05:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terpidana kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi mendapat bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Kelas II A Cibinong sejak Kamis, 24 September 2026.

Walaupun sudah bebas, Indra Kenz masih memiliki kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor.

"Benar pada hari Kamis Tanggal 24 September 2026 yang bersangkutan telah menjadi klien kami untuk melaksanakan bimbingan dan wajib lapor di Bapas Bogor. Untuk wajib lapornya dilaksanakan secara berkala 1 bulan sekali sampai dengan 2030," kata Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jatmiko kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 27 September 2026.


Selama proses bebas bersyarat, ada petugas dari Lapas yang terus melakukan pemantauan dan bimbingan terhadap Indra Kenz.

"Untuk pengawasannya kami telah menunjuk petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang akan melaksanakan pembimbingan dan juga pengawasan kepada yang bersangkutan selama yang bersangkutan melaksanakan Program Pembebasan Bersyarat," jelas Jatmiko.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus investasi bodong Binomo pada 2022.

Indra Kenz, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan penyebaran berita bohong disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra pun terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya