Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Politik

Syarat Minimal Dua Fraksi Calonkan Presiden Bisa Mengarah ke Sistem Parlementer

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 23:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

 Wacana syarat pencalonan presiden menjadi minimal dua fraksi dan bukan lagi menggunakan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) diperkirakan akan menggeser sistem presidensial menjadi parlementer.

Pengamat politik Citra Institute, Efriza memandang, syarat minimal dua fraksi yang muncul pasca-pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan ketua-ketua umum partai politik (parpol), secara substansi jelas berpotensi menjadi presidential threshold dalam bentuk baru.

"Karena tetap menciptakan pembatasan terhadap siapa yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar dia kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL di Jakarta, Minggu, 27 September 2026.


Ia mengurai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 62/PUU-XXII/2024 tidak hanya menghapus angka 20 persen kursi atau 25 persen suara yang dikenal presidential threshold, tetapi menegaskan bahwa rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden, apapun bentuk dan/atau berapa pun persentasenya dinilai bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. 

"Sehingga demikian, mengganti angka dengan kewajiban dukungan dua fraksi justru berisiko hanya memindahkan ‘threshold’ dari persentase menjadi konfigurasi fraksi," tegasnya.

Selain itu, Magister ilmu politik Universitas Nasional (UNAS) ini memandang fraksi merupakan instrumen partai politik di parlemen atau DPR, yakni untuk mengatur dan mengawasi anggota-anggota legislatornya.

"Artinya, fraksi bukan lembaga yang memiliki mandat konstitusional tersendiri untuk menentukan pencalonan Presiden; UUD 1945 secara tegas menyebut pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan kemudian dipilih langsung oleh rakyat," jelas dia.

Oleh karena itu, Efriza meyakini ada kekeliruan berpikir dari legislator dan/atau beberapa ketua umum parpol yang mendukung Presiden Prabowo, yang seharusnya perlu dibedakan antara syarat pencalonan dengan kebutuhan membangun dukungan di parlemen.

"Bahwa koalisi DPR penting setelah pemerintahan terbentuk, tetapi jangan menjadikan fraksi sebagai pintu masuk pencalonan Presiden, karena itu berpotensi menggeser karakter sistem presidensial ke nuansa parlementer," tuturnya.

"Oleh sebab itu, jika pencalonan Presiden harus ditentukan terlebih dahulu oleh konfigurasi fraksi, maka secara konseptual muncul kesan bahwa pintu menuju kekuasaan eksekutif harus terlebih dahulu melewati mekanisme parlemen. Ini yang perlu dihindari agar karakter presidensial tidak semakin bergeser ke arah parlementer," pungkas Efriza.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya