Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Politik

Syarat Minimal Dua Fraksi Calonkan Presiden Bisa Mengarah ke Sistem Parlementer

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 23:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

 Wacana syarat pencalonan presiden menjadi minimal dua fraksi dan bukan lagi menggunakan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) diperkirakan akan menggeser sistem presidensial menjadi parlementer.

Pengamat politik Citra Institute, Efriza memandang, syarat minimal dua fraksi yang muncul pasca-pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan ketua-ketua umum partai politik (parpol), secara substansi jelas berpotensi menjadi presidential threshold dalam bentuk baru.

"Karena tetap menciptakan pembatasan terhadap siapa yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar dia kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL di Jakarta, Minggu, 27 September 2026.


Ia mengurai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 62/PUU-XXII/2024 tidak hanya menghapus angka 20 persen kursi atau 25 persen suara yang dikenal presidential threshold, tetapi menegaskan bahwa rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden, apapun bentuk dan/atau berapa pun persentasenya dinilai bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. 

"Sehingga demikian, mengganti angka dengan kewajiban dukungan dua fraksi justru berisiko hanya memindahkan ‘threshold’ dari persentase menjadi konfigurasi fraksi," tegasnya.

Selain itu, Magister ilmu politik Universitas Nasional (UNAS) ini memandang fraksi merupakan instrumen partai politik di parlemen atau DPR, yakni untuk mengatur dan mengawasi anggota-anggota legislatornya.

"Artinya, fraksi bukan lembaga yang memiliki mandat konstitusional tersendiri untuk menentukan pencalonan Presiden; UUD 1945 secara tegas menyebut pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan kemudian dipilih langsung oleh rakyat," jelas dia.

Oleh karena itu, Efriza meyakini ada kekeliruan berpikir dari legislator dan/atau beberapa ketua umum parpol yang mendukung Presiden Prabowo, yang seharusnya perlu dibedakan antara syarat pencalonan dengan kebutuhan membangun dukungan di parlemen.

"Bahwa koalisi DPR penting setelah pemerintahan terbentuk, tetapi jangan menjadikan fraksi sebagai pintu masuk pencalonan Presiden, karena itu berpotensi menggeser karakter sistem presidensial ke nuansa parlementer," tuturnya.

"Oleh sebab itu, jika pencalonan Presiden harus ditentukan terlebih dahulu oleh konfigurasi fraksi, maka secara konseptual muncul kesan bahwa pintu menuju kekuasaan eksekutif harus terlebih dahulu melewati mekanisme parlemen. Ini yang perlu dihindari agar karakter presidensial tidak semakin bergeser ke arah parlementer," pungkas Efriza.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya