Seminar Great Institute soal RUU Ketenagakerjaan. (Foto: Dok. Great Institute)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan belum menghasilkan naskah final, termasuk terkait pengaturan upah pekerja mikro.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan, pemerintah dan DPR masih membahas substansi RUU tersebut.
“Belum ada file yang selesai, masih dibahas sama DPR,” kata Indah dalam seminar “Membaca Arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh” di Hotel Grand Orri, Citeureup, Bogor, Sabtu, 26 September 2026.
Indah mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif DPR. Pemerintah menerima konsep RUU pada 27 Agustus 2026 sebelum Presiden pada 1 September 2026 menugaskan tujuh kementerian untuk membahasnya bersama DPR.
Tujuh kementerian itu yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
“Bukan hanya Menaker yang membahas RUU ini bersama DPR,” tegasnya.
Dalam proses pembahasan, pemerintah telah menyampaikan sejumlah masukan dan membuat jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bertambah dari sekitar 1.850 menjadi lebih dari 2.100.
Sejumlah materi yang masih menjadi perhatian pemerintah antara lain pengaturan upah pekerja mikro, jaminan sosial bagi pekerja mikro, pelatihan, pemagangan, dan alih daya.
Karena pembahasan belum selesai, Indah mengingatkan masyarakat tidak mudah mempercayai dokumen yang beredar dan diklaim sebagai naskah final hasil pembahasan pemerintah dan DPR.
Di sisi lain, Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, Syahganda Nainggolan menilai arah RUU tersebut perlu terus dikawal agar memberikan penguatan terhadap posisi pekerja.
Menurut Syahganda, peningkatan daya tawar pekerja dan kesejahteraan buruh berkaitan langsung dengan penguatan ekonomi kerakyatan.
“Kalau kekuatan buruh itu sekitar 50 juta, akan dinaikkan upahnya, naik bargain-nya, naik kehidupannya, itu tentu kan nanti ekonomi kerakyatan akan berjalan lancar,” tuturnya.
Ia juga mendorong penguatan organisasi buruh di tingkat perusahaan agar pekerja memiliki posisi tawar lebih kuat dalam membangun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pemberi kerja.
Namun, Syahganda mengingatkan pembahasan RUU harus dikawal hingga tahap akhir untuk memastikan tidak muncul ketentuan yang dinilai merugikan pekerja.
“Kalau ada pasal siluman, tentu tadi kelompok buruh mengatakan mereka akan melakukan gerakan kembali,” ujarnya.