Berita

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). (Foto: Dok. GKSR)

Politik

Segera Temui Dasco, Parpol Nonparlemen Bawa Usulan PT 1 Persen

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 16:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen dalam draf perubahan aturan Pemilu yang disusun delapan partai politik nonparlemen.

Usulan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam naskah akademik setebal 200 halaman yang memuat 30 isu kepemiluan dan disiapkan GKSR sebagai bahan pembanding revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas DPR.

Ketua Umum GKSR, Said Iqbal mengatakan, draf tersebut disusun melalui diskusi selama setahun bersama delapan partai nonparlemen serta sejumlah tokoh dan pegiat kepemiluan.


"Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 September 2026.

Delapan partai yang tergabung dalam GKSR yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

Usulan PT 1 persen merujuk pada kajian para aktivis kepemiluan, termasuk Perludem, dengan menggunakan rumus Taagepera.

"Parliamentary threshold 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," katanya.

GKSR juga mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik. Partai yang telah memiliki kursi di DPR diusulkan cukup melakukan pendaftaran tanpa melalui verifikasi administrasi maupun faktual.

Sementara partai nonparlemen yang telah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual pada Pemilu sebelumnya cukup menjalani verifikasi administrasi. Adapun partai yang baru pertama kali menjadi peserta Pemilu tetap menjalani verifikasi administrasi dan faktual.

Said juga meminta partai-partai di parlemen melibatkan partai nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, keterlibatan tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116.

"Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kami judicial review," tegas Said.

Di sisi lain, Said mengingatkan agar revisi UU Pemilu tidak menjadi ruang pertukaran kepentingan antarpartai. Dia menolak pengaturan PT dengan isu kepemiluan lainnya, termasuk presidential threshold dan penyelenggaraan Pilkada.

"Jangan mengakal-akali politik dagang sapi. Presidential threshold 0 persen nanti mau dibarter dengan parliamentary threshold, mau dibarter lagi dengan Pilkada nasional yang terpisah dengan Pilkada daerah. Hentikan politik dagang sapi," tegasnya.

Sementara itu, Sekjen DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani mengatakan, draf naskah akademik tersebut selanjutnya akan disampaikan langsung kepada pimpinan DPR. GKSR dijadwalkan bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 29 September 2026.

"Hari Selasa kami sudah mendapatkan info, Pak Dasco menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang bergabung di GKSR," ujar Benny.

Benny mengapresiasi kesediaan Dasco menerima pimpinan partai nonparlemen. Menurutnya, pertemuan tersebut membuka ruang dialog antara partai politik di parlemen dan partai di luar parlemen.

"Sikap Pak Dasco ini harus diapresiasi, sikap negarawan. Walaupun mereka berada di partai yang hari ini berkuasa, bahkan ada di parlemen, tapi tetap memberikan tempat dan ruang untuk kita berdiskusi," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina GKSR Oesman Sapta (OSO) mengingatkan pentingnya pembangunan daerah dalam agenda politik nasional.

"Teman-teman seperjuangan yang telah berjuang selama 1 tahun, saya doakan mudah-mudahan kalian semua berhasil. Jangan lupa, daerah itu yang mendirikan republik, jadi perhatian kepada daerah harus kita lakukan lahir batin," ujar OSO.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya