Berita

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). (Foto: Dok. GKSR)

Politik

Segera Temui Dasco, Parpol Nonparlemen Bawa Usulan PT 1 Persen

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 16:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen dalam draf perubahan aturan Pemilu yang disusun delapan partai politik nonparlemen.

Usulan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam naskah akademik setebal 200 halaman yang memuat 30 isu kepemiluan dan disiapkan GKSR sebagai bahan pembanding revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas DPR.

Ketua Umum GKSR, Said Iqbal mengatakan, draf tersebut disusun melalui diskusi selama setahun bersama delapan partai nonparlemen serta sejumlah tokoh dan pegiat kepemiluan.


"Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 September 2026.

Delapan partai yang tergabung dalam GKSR yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

Usulan PT 1 persen merujuk pada kajian para aktivis kepemiluan, termasuk Perludem, dengan menggunakan rumus Taagepera.

"Parliamentary threshold 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," katanya.

GKSR juga mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik. Partai yang telah memiliki kursi di DPR diusulkan cukup melakukan pendaftaran tanpa melalui verifikasi administrasi maupun faktual.

Sementara partai nonparlemen yang telah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual pada Pemilu sebelumnya cukup menjalani verifikasi administrasi. Adapun partai yang baru pertama kali menjadi peserta Pemilu tetap menjalani verifikasi administrasi dan faktual.

Said juga meminta partai-partai di parlemen melibatkan partai nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, keterlibatan tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116.

"Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kami judicial review," tegas Said.

Di sisi lain, Said mengingatkan agar revisi UU Pemilu tidak menjadi ruang pertukaran kepentingan antarpartai. Dia menolak pengaturan PT dengan isu kepemiluan lainnya, termasuk presidential threshold dan penyelenggaraan Pilkada.

"Jangan mengakal-akali politik dagang sapi. Presidential threshold 0 persen nanti mau dibarter dengan parliamentary threshold, mau dibarter lagi dengan Pilkada nasional yang terpisah dengan Pilkada daerah. Hentikan politik dagang sapi," tegasnya.

Sementara itu, Sekjen DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani mengatakan, draf naskah akademik tersebut selanjutnya akan disampaikan langsung kepada pimpinan DPR. GKSR dijadwalkan bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 29 September 2026.

"Hari Selasa kami sudah mendapatkan info, Pak Dasco menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang bergabung di GKSR," ujar Benny.

Benny mengapresiasi kesediaan Dasco menerima pimpinan partai nonparlemen. Menurutnya, pertemuan tersebut membuka ruang dialog antara partai politik di parlemen dan partai di luar parlemen.

"Sikap Pak Dasco ini harus diapresiasi, sikap negarawan. Walaupun mereka berada di partai yang hari ini berkuasa, bahkan ada di parlemen, tapi tetap memberikan tempat dan ruang untuk kita berdiskusi," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina GKSR Oesman Sapta (OSO) mengingatkan pentingnya pembangunan daerah dalam agenda politik nasional.

"Teman-teman seperjuangan yang telah berjuang selama 1 tahun, saya doakan mudah-mudahan kalian semua berhasil. Jangan lupa, daerah itu yang mendirikan republik, jadi perhatian kepada daerah harus kita lakukan lahir batin," ujar OSO.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya