Berita

Koperasi Desa Merah Putih. (Artificial Inteligence)

Pemerintahan

Perpres 82/2026 jadi Payung Tata Kelola Kopdes Merah Putih

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 15:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Perpres tersebut menjadi landasan hukum penyelenggaraan Kopdes Merah Putih, mulai dari tata kelola, pembiayaan, penempatan manajer, pembangunan gerai, hingga distribusi barang dan bantuan pemerintah.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurahman mengatakan, Perpres tersebut sekaligus menjadi dasar untuk mempercepat penyiapan dan operasional Kopdes Merah Putih.


"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," kata Dudung dikutip redaksi, Minggu, 27 September 2026.

Menurut Dudung, pemerintah juga memastikan gerai Kopdes Merah Putih yang beroperasi memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan, terbitnya Perpres tersebut memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan Kopdes Merah Putih, termasuk menyangkut pembiayaan, manajemen, distribusi barang hingga penempatan manajer.

"Perpres Tata Kelola (Kopdes) telah terbit sehingga proses pembuatan SK sudah bisa dilaksanakan. Dalam satu dua hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Kopdes, termasuk besaran gaji dan tunjangannya," ujar Ferry.

Ferry menjelaskan, Perpres 82/2026 memuat 111 pasal yang mengatur penyelenggaraan Kopdes Merah Putih secara menyeluruh.

Aturan tersebut antara lain mencakup ketentuan umum pembentukan koperasi, tata kelola, pembiayaan, distribusi barang, hingga peran Agrinas Pangan Nusantara dan TNI.

Selain itu, Perpres menjadi dasar penetapan sejumlah ketentuan teknis, termasuk perubahan besaran pembangunan Kopdes Merah Putih dari sebelumnya maksimal Rp3 miliar menjadi rata-rata Rp3 miliar.

Untuk pengelola, gaji manajer Kopdes ditetapkan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), bukan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Perpres tersebut juga memberikan dasar hukum bagi keterlibatan TNI dalam proses pembangunan gerai serta distribusi logistik Kopdes Merah Putih. Dalam skema distribusi, Kopdes Merah Putih dapat menjadi penyalur sejumlah barang subsidi dan bantuan pemerintah.

Di antaranya pupuk bersubsidi, LPG 3 kilogram, BBM tertentu, bantuan langsung tunai (BLT), bantuan alat dan mesin pertanian, serta bantuan benih dan/atau bibit pertanian.

Pemerintah juga menyiapkan Toko Rakyat Serba Ada (Torasera) sebagai hub pendukung operasional Kopdes Merah Putih. Torasera akan berfungsi dalam distribusi dan logistik, agregasi produk lokal, serta integrasi rantai pasok untuk mendukung operasional Kopdes.

"Aturan ini akan memperkuat koordinasi pemerintah pusat, daerah, dan pengelola koperasi sehingga program dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa," jelas Ferry.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya