Berita

Koperasi Desa Merah Putih. (Artificial Inteligence)

Pemerintahan

Perpres 82/2026 jadi Payung Tata Kelola Kopdes Merah Putih

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 15:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Perpres tersebut menjadi landasan hukum penyelenggaraan Kopdes Merah Putih, mulai dari tata kelola, pembiayaan, penempatan manajer, pembangunan gerai, hingga distribusi barang dan bantuan pemerintah.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurahman mengatakan, Perpres tersebut sekaligus menjadi dasar untuk mempercepat penyiapan dan operasional Kopdes Merah Putih.


"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," kata Dudung dikutip redaksi, Minggu, 27 September 2026.

Menurut Dudung, pemerintah juga memastikan gerai Kopdes Merah Putih yang beroperasi memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan, terbitnya Perpres tersebut memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan Kopdes Merah Putih, termasuk menyangkut pembiayaan, manajemen, distribusi barang hingga penempatan manajer.

"Perpres Tata Kelola (Kopdes) telah terbit sehingga proses pembuatan SK sudah bisa dilaksanakan. Dalam satu dua hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Kopdes, termasuk besaran gaji dan tunjangannya," ujar Ferry.

Ferry menjelaskan, Perpres 82/2026 memuat 111 pasal yang mengatur penyelenggaraan Kopdes Merah Putih secara menyeluruh.

Aturan tersebut antara lain mencakup ketentuan umum pembentukan koperasi, tata kelola, pembiayaan, distribusi barang, hingga peran Agrinas Pangan Nusantara dan TNI.

Selain itu, Perpres menjadi dasar penetapan sejumlah ketentuan teknis, termasuk perubahan besaran pembangunan Kopdes Merah Putih dari sebelumnya maksimal Rp3 miliar menjadi rata-rata Rp3 miliar.

Untuk pengelola, gaji manajer Kopdes ditetapkan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), bukan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Perpres tersebut juga memberikan dasar hukum bagi keterlibatan TNI dalam proses pembangunan gerai serta distribusi logistik Kopdes Merah Putih. Dalam skema distribusi, Kopdes Merah Putih dapat menjadi penyalur sejumlah barang subsidi dan bantuan pemerintah.

Di antaranya pupuk bersubsidi, LPG 3 kilogram, BBM tertentu, bantuan langsung tunai (BLT), bantuan alat dan mesin pertanian, serta bantuan benih dan/atau bibit pertanian.

Pemerintah juga menyiapkan Toko Rakyat Serba Ada (Torasera) sebagai hub pendukung operasional Kopdes Merah Putih. Torasera akan berfungsi dalam distribusi dan logistik, agregasi produk lokal, serta integrasi rantai pasok untuk mendukung operasional Kopdes.

"Aturan ini akan memperkuat koordinasi pemerintah pusat, daerah, dan pengelola koperasi sehingga program dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa," jelas Ferry.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya