Berita

Advokat Eliadi Hulu saat mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

Umum

OJK Dituntut Awasi Ketat Putusan MK terkait Industri Asuransi

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 15:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pemaknaan Pasal 251 dan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) terkait industri asuransi harus segera dilaksanakan.

Demikian disampaikan Advokat Eliadi Hulu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 27 September 2026.

Managing Partner Eliadi Hulu & Partners Law Firm (EL Law Firm) itu menilai putusan MK tidak akan memberikan perubahan maksimal apabila tidak diikuti pembenahan pada tingkat regulasi, polis, dan praktik perusahaan asuransi.


“Putusan MK sudah memberikan arah yang sangat jelas. Sekarang tantangannya bukan lagi memperdebatkan putusannya, tetapi bagaimana memastikan prinsip yang diputus Mahkamah benar-benar hadir dalam polis dan praktik klaim di lapangan,” kata Eliadi.

Perhatian Eliadi terhadap persoalan tersebut lahir dari pengalamannya menangani berbagai sengketa klaim. Dari ruang sidang pengadilan, persoalan yang ditemukannya kemudian berkembang menjadi pengujian terhadap norma yang dinilai menjadi sumber ketidakpastian.

Salah satunya adalah Pasal 251 KUHD, yang setelah diuji di MK tidak lagi dapat menjadi dasar pembatalan pertanggungan secara sepihak tanpa kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan.

Perubahan berikutnya terjadi melalui Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026 atas Pasal 304 KUHD. Dalam perkara Ng Kim Tjoa yang dikuasakan kepada EL Law Firm, MK mengabulkan seluruh permohonan dan menegaskan bahwa polis asuransi jiwa harus memuat “syarat klaim yang disepakati sejak awal.”

Bagi Eliadi, dua putusan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan yang lebih luas dalam industri asuransi. Perusahaan perlu memastikan polis dan ketentuan internalnya tidak lagi memberikan ruang terhadap pembatalan pertanggungan maupun penentuan syarat substantif klaim secara sepihak.

Karena itu, Eliadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil peran aktif untuk memastikan putusan MK diterjemahkan ke dalam praktik industri.

“OJK sekarang memegang peranan penting. Putusan MK harus diwujudkan dalam regulasi dan pengawasan. Perusahaan asuransi juga harus menyesuaikan polisnya. Jangan sampai norma sudah berubah, tetapi praktik di lapangan masih menggunakan pola lama,” tegas Eliadi.

Menurut Eliadi, ukuran keberhasilan perjuangan hukum bukan hanya ketika gugatan dimenangkan atau permohonan dikabulkan MK, tetapi ketika perubahan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.

“Bagi kami, memenangkan perkara bukan titik akhir. Kalau putusan sudah mengubah hukum, tahap berikutnya adalah memastikan perubahan itu benar-benar hidup dan dijalankan. Di situlah manfaat hukum akhirnya dirasakan masyarakat,” tutup Eliadi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya