Berita

Advokat Eliadi Hulu saat mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

Umum

OJK Dituntut Awasi Ketat Putusan MK terkait Industri Asuransi

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 15:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pemaknaan Pasal 251 dan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) terkait industri asuransi harus segera dilaksanakan.

Demikian disampaikan Advokat Eliadi Hulu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 27 September 2026.

Managing Partner Eliadi Hulu & Partners Law Firm (EL Law Firm) itu menilai putusan MK tidak akan memberikan perubahan maksimal apabila tidak diikuti pembenahan pada tingkat regulasi, polis, dan praktik perusahaan asuransi.


“Putusan MK sudah memberikan arah yang sangat jelas. Sekarang tantangannya bukan lagi memperdebatkan putusannya, tetapi bagaimana memastikan prinsip yang diputus Mahkamah benar-benar hadir dalam polis dan praktik klaim di lapangan,” kata Eliadi.

Perhatian Eliadi terhadap persoalan tersebut lahir dari pengalamannya menangani berbagai sengketa klaim. Dari ruang sidang pengadilan, persoalan yang ditemukannya kemudian berkembang menjadi pengujian terhadap norma yang dinilai menjadi sumber ketidakpastian.

Salah satunya adalah Pasal 251 KUHD, yang setelah diuji di MK tidak lagi dapat menjadi dasar pembatalan pertanggungan secara sepihak tanpa kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan.

Perubahan berikutnya terjadi melalui Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026 atas Pasal 304 KUHD. Dalam perkara Ng Kim Tjoa yang dikuasakan kepada EL Law Firm, MK mengabulkan seluruh permohonan dan menegaskan bahwa polis asuransi jiwa harus memuat “syarat klaim yang disepakati sejak awal.”

Bagi Eliadi, dua putusan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan yang lebih luas dalam industri asuransi. Perusahaan perlu memastikan polis dan ketentuan internalnya tidak lagi memberikan ruang terhadap pembatalan pertanggungan maupun penentuan syarat substantif klaim secara sepihak.

Karena itu, Eliadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil peran aktif untuk memastikan putusan MK diterjemahkan ke dalam praktik industri.

“OJK sekarang memegang peranan penting. Putusan MK harus diwujudkan dalam regulasi dan pengawasan. Perusahaan asuransi juga harus menyesuaikan polisnya. Jangan sampai norma sudah berubah, tetapi praktik di lapangan masih menggunakan pola lama,” tegas Eliadi.

Menurut Eliadi, ukuran keberhasilan perjuangan hukum bukan hanya ketika gugatan dimenangkan atau permohonan dikabulkan MK, tetapi ketika perubahan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.

“Bagi kami, memenangkan perkara bukan titik akhir. Kalau putusan sudah mengubah hukum, tahap berikutnya adalah memastikan perubahan itu benar-benar hidup dan dijalankan. Di situlah manfaat hukum akhirnya dirasakan masyarakat,” tutup Eliadi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya