Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: RMOL)

Politik

Yusril Tegaskan RI Hormati Pengampunan Mutlak Mary Jane oleh Marcos

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 14:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah Republik Indonesia (RI) menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. yang memberikan absolute pardon atau pengampunan mutlak kepada Mary Jane Fiesta Veloso.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah RI telah mengetahui keputusan tersebut dan mengikuti perkembangan yang telah diberitakan secara luas.

"Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina," kata Yusril seperti dikutip, Minggu, 27 September 2026.


Menurut Yusril, posisi Pemerintah RI tersebut merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana yang dibuat Indonesia dan Filipina.

Mary Jane telah dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024. Sejak pemindahan tersebut, tanggung jawab pembinaan serta keputusan lebih lanjut mengenai status hukum Mary Jane sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Filipina.

Yusril menjelaskan, kesepakatan pemindahan narapidana tersebut bersifat resiprokal. Artinya, apabila terdapat narapidana warga negara Indonesia (WNI) di Filipina yang dipindahkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya juga akan beralih kepada Pemerintah RI.

"Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI. Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut," terang Yusril.

Mary Jane sebelumnya ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah ditemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia.

Namun, eksekusinya pada 2015 ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta agar Mary Jane dapat menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.

Setelah melalui proses diplomatik, Indonesia dan Filipina menyepakati pemindahan Mary Jane. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 6 Desember 2024.

Mary Jane kemudian dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024. Sejak saat itu, tanggung jawab pembinaan Mary Jane berada pada Pemerintah Filipina.

Presiden Ferdinand Marcos Jr. memberikan absolute pardon kepada Mary Jane pada 25 September 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya