Berita

Sekretaris Jendral GKSR sekaligus Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (Istimewa)

Politik

GKSR Segera Kirim Draf Usulan Revisi UU Pemilu ke DPR

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyusun draf usulan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), yang juga akan segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sekretaris Jendral GKSR, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengkajian terkait perubahan parliamentary threshold dari masa ke masa pemilu.

"Berdasarkan simulasi formula hitung matematis Taagepara, dengan menghitung jumlah dapil, jumlah kursi, dan rata-rata besaran dapil (district magnitude) di Pemilu 2009, 2014, 2019, dan Pemilu 2024," ujar dia kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Minggu, 27 September 2026.


Dia mengungkapkan, dari penerapan parliamentary threshold yang berbeda dari setiap masa tersebut, GKSR memandang yang tepat berada jauh di bawah angka 4 persen. 

"Hasilnya menunjukan angka ambang batas efektif sesungguhnya hanya sebesar 1%, bukan 2,5% (Pemilu 2009), 3,5% (Pemilu 2014), atau 4% (Pemilu 2019 dan 2024)," tuturnya.

Lebih lanjut, Ferry yang juga Sekretaris Jendral Partai Perindo itu menegaskan permasalahan besaran PT dipatok 4% di Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, secara faktual telah menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu, yaitu jumlah suara parpol tidak selaras dengan perolehan kursi DPR. 

"Begitu pula dengan jumlah suara terbuang yang hampir mencapai 13,6 juta suara di Pemilu 2019 dan lebih dari 17,3 juta suara tidak dapat terkonversi menjadi kursi di Pemilu 2024," urainya.

Berdasarkan data hasil pemilu itulah, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menyatakan bahwa besaran PT sebesar 4% harus diubah.

"Dalam waktu dekat GKSR akan menyampaikan naskah usulan revisi UU Pemilu kepada DPR dan pemerintah. Kami yakin masukan GKSR akan dipertimbangkan secara sungguh-sungguh oleh pembentuk undang-undang," ucapnya.

"Itu sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi yang meminta agar prinsip partisipasi secara bermakna dapat dipenuhi antara lain dengan melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," demikian Ferry menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya