Berita

Sekretaris Jendral GKSR sekaligus Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (Istimewa)

Politik

GKSR Segera Kirim Draf Usulan Revisi UU Pemilu ke DPR

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyusun draf usulan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), yang juga akan segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sekretaris Jendral GKSR, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengkajian terkait perubahan parliamentary threshold dari masa ke masa pemilu.

"Berdasarkan simulasi formula hitung matematis Taagepara, dengan menghitung jumlah dapil, jumlah kursi, dan rata-rata besaran dapil (district magnitude) di Pemilu 2009, 2014, 2019, dan Pemilu 2024," ujar dia kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Minggu, 27 September 2026.


Dia mengungkapkan, dari penerapan parliamentary threshold yang berbeda dari setiap masa tersebut, GKSR memandang yang tepat berada jauh di bawah angka 4 persen. 

"Hasilnya menunjukan angka ambang batas efektif sesungguhnya hanya sebesar 1%, bukan 2,5% (Pemilu 2009), 3,5% (Pemilu 2014), atau 4% (Pemilu 2019 dan 2024)," tuturnya.

Lebih lanjut, Ferry yang juga Sekretaris Jendral Partai Perindo itu menegaskan permasalahan besaran PT dipatok 4% di Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, secara faktual telah menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu, yaitu jumlah suara parpol tidak selaras dengan perolehan kursi DPR. 

"Begitu pula dengan jumlah suara terbuang yang hampir mencapai 13,6 juta suara di Pemilu 2019 dan lebih dari 17,3 juta suara tidak dapat terkonversi menjadi kursi di Pemilu 2024," urainya.

Berdasarkan data hasil pemilu itulah, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menyatakan bahwa besaran PT sebesar 4% harus diubah.

"Dalam waktu dekat GKSR akan menyampaikan naskah usulan revisi UU Pemilu kepada DPR dan pemerintah. Kami yakin masukan GKSR akan dipertimbangkan secara sungguh-sungguh oleh pembentuk undang-undang," ucapnya.

"Itu sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi yang meminta agar prinsip partisipasi secara bermakna dapat dipenuhi antara lain dengan melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," demikian Ferry menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya