Pemerintah didorong memperkuat tata kelola subsidi energi agar anggaran yang disediakan negara benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, subsidi memiliki peran penting dalam menjaga daya beli masyarakat, namun besarnya anggaran yang dialokasikan membuat tata kelolanya harus semakin akuntabel dan tepat sasaran.
“Jangan sampai upaya membangun sebuah tata kelola subsidi yang tepat sasaran itu tidak berjalan. Karena uang yang kita belanjakan untuk subsidi ini besar sekali,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Minggu 27 September 2026.
Misbakhun menilai teknologi dapat menjadi instrumen penting untuk memperbaiki penyaluran BBM subsidi. Data kendaraan, identitas kendaraan, kapasitas mesin, hingga sistem digital dapat digunakan untuk membantu memastikan BBM bersubsidi diterima kelompok masyarakat sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Menurut dia, penggunaan sistem yang terintegrasi juga dapat mengurangi ketergantungan pada keputusan manual di lapangan.
“Kalau penggunaan teknologinya bisa diterapkan, maka masyarakat tidak bisa (menerima subsidi) kalau memang tidak punya hak. Yang bermain teknologi, bukan manusia yang bergerak. Saya itu akan lebih fair pada mereka,” ujar legislator Golkar itu..
Pandangan tersebut sejalan dengan dorongan Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto yang menilai subsidi energi tetap diperlukan untuk mempertahankan dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Namun, ia mendorong agar subsidi secara bertahap lebih diarahkan kepada penerima manfaat, bukan melekat pada komoditas.
“Subsidi itu untuk mempertahankan atau meningkatkan daya beli masyarakat. Karena itu, sebetulnya subsidi bukan kepada barang, tetapi harus kepada orang,” kata Sugeng.
Dari sisi pemerintah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan data desil belum digunakan sebagai satu-satunya parameter untuk menentukan penerima subsidi BBM dan LPG 3 kg.
Kata dia, pemerintah masih melakukan pemadanan dan verifikasi lintas data untuk memastikan informasi administratif sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.
“Walaupun sudah ada data desil, kita belum sampai pada tahap menggunakan ini sebagai parameter utama. Kita masih berhati-hati,” tuturnya.
“Jangan sampai kita mengambil kebijakan yang ujungnya baik, tetapi kemudian menghilangkan hak masyarakat. Kita harus berhati-hati sekali,” pungkasnya.