Berita

Ilustrasi QRIS. (Foto: BI)

Finansial

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 01:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) mengingatkan para pelaku usaha atau merchant untuk tetap menerima pembayaran secara tunai, meski penggunaan transaksi digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin masif.

Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, perkembangan pembayaran digital tidak berarti penggunaan uang kertas dan uang logam bisa sepenuhnya ditinggalkan.

"Jadi, buat para merchant juga walaupun ada yang memang mereka ingin bayar cash ya mereka harus bisa menerima," ujar Destry di Jakarta, dikutip Sabtu, 26 September 2026.


Menurut Destry, kebutuhan terhadap uang tunai masih ada, terutama di sejumlah wilayah Indonesia yang belum memiliki akses memadai terhadap teknologi pembayaran digital.

"Indonesia kan sangat luas, wilayah pulau-pulau, ada daerah terdepan, terluar. Tentu mereka juga masih butuh uang tunai. Sehingga kami tetap masih menyediakan untuk uang-uang apa namanya uang kertas," kata Destry.

Meski demikian, Destry mengakui pertumbuhan transaksi menggunakan uang kartal mulai melambat. Kondisi tersebut terjadi seiring semakin berkembangnya transaksi pembayaran digital, terutama QRIS.

"Kalau kita lihat memang masih tumbuh (transaksi uang kartal) tapi mulai terus melambat," katanya.

Sementara itu, penggunaan pembayaran digital terus menunjukkan pertumbuhan. Pada Agustus 2026, volume transaksi internet banking tumbuh 15,12 persen dan mobile banking 47,08 persen.

Adapun transaksi QRIS tumbuh 67,22 persen, didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant.

Saat ini pengguna QRIS tercatat telah mencapai 67 juta orang atau sekitar 25 persen dari jumlah penduduk Indonesia. BI menargetkan jumlah tersebut meningkat menjadi 69,32 juta pengguna hingga akhir 2026.

Dari sisi merchant, jumlah pengguna QRIS tercatat mencapai 47,11 juta merchant atau tumbuh 13,83 persen.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya