Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. (Foto: Istimewa)

Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 01:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebenarnya menguntungkan seluruh partai politik (parpol) di DPR. 

Demikian penegasan Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Minggu 27 September 2026.

"Artinya tidak satu (partai yang diuntungkan), tapi banyak partai. Makanya, semua partai terlihat tenang-tenang saja. Mungkin menunggu saja di garis finish," kata Erizal.


Jadi, kata Erizal, tudingan loyalis garis keras Gibran, Andi Azwan bahwa pihak (partai) yang diuntungkan dengan permohonan Denny Indrayana cs adalah pihak yang dianggapnya berada di belakang Denny Indrayana cs tidak sepenuhnya benar.

"Tidak hanya Partai Demokrat saja yang diuntungkan, tapi juga semua partai yang ada di DPR," kata Erizal.

Dengan kata lain, kata Erizal, kriteria Andi Azwan bahwa pihak yang paling diuntungkan adalah pihak yang berada di belakang Denny Indrayana dan kawan-kawan hanyalah asal bunyi alias asbun saja. 

"Kata kuncinya, ijazahnya ada atau tidak? Kalau ada, siapa pun yang ada di belakang mereka akan patah dengan sendirinya," kata Erizal.

Sebelumnya, Denny Indrayana cs mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut mempersoalkan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.

Denny menyebut permohonan tersebut secara teknis merupakan PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Menurutnya, para pemohon menemukan indikasi awal bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Denny menjelaskan, Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat. Atas dasar dugaan tidak terpenuhinya syarat tersebut sejak awal pencalonan, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya