Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. (Foto: Istimewa)

Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 01:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebenarnya menguntungkan seluruh partai politik (parpol) di DPR. 

Demikian penegasan Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Minggu 27 September 2026.

"Artinya tidak satu (partai yang diuntungkan), tapi banyak partai. Makanya, semua partai terlihat tenang-tenang saja. Mungkin menunggu saja di garis finish," kata Erizal.


Jadi, kata Erizal, tudingan loyalis garis keras Gibran, Andi Azwan bahwa pihak (partai) yang diuntungkan dengan permohonan Denny Indrayana cs adalah pihak yang dianggapnya berada di belakang Denny Indrayana cs tidak sepenuhnya benar.

"Tidak hanya Partai Demokrat saja yang diuntungkan, tapi juga semua partai yang ada di DPR," kata Erizal.

Dengan kata lain, kata Erizal, kriteria Andi Azwan bahwa pihak yang paling diuntungkan adalah pihak yang berada di belakang Denny Indrayana dan kawan-kawan hanyalah asal bunyi alias asbun saja. 

"Kata kuncinya, ijazahnya ada atau tidak? Kalau ada, siapa pun yang ada di belakang mereka akan patah dengan sendirinya," kata Erizal.

Sebelumnya, Denny Indrayana cs mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut mempersoalkan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.

Denny menyebut permohonan tersebut secara teknis merupakan PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Menurutnya, para pemohon menemukan indikasi awal bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Denny menjelaskan, Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat. Atas dasar dugaan tidak terpenuhinya syarat tersebut sejak awal pencalonan, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya