Berita

Pakar Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi. (Foto: Istimewa)

Energi

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Tambang Taat Aturan Harus Segera Beroperasi
MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026 | 01:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebijakan pemerintah melakukan evaluasi dan penghentian sementara atau moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya di wilayah Kalimantan Timur, mulai memunculkan efek domino di lapangan. 

Pakar Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, langkah evaluasi yang dilakukan pemerintah sejatinya merupakan langkah progresif jika tujuannya murni untuk menertibkan perusakan lingkungan dan memberangus praktik tambang ilegal. 

Namun, Fahmy menekankan agar proses kuratif ini tidak boleh disamaratakan apalagi ditunda-tunda bagi perusahaan yang memang patuh pada regulasi negara. 


"Kalau pemerintah sudah mempunyai standar dan kriteria dalam pemberian izin, kalau sudah memenuhi standar yang ditetapkan tadi ya harus dipercepat. Karena tidak ada alasan untuk menunda," kata Fahmy, dikutip Minggu 27 September 2026.

Lebih lanjut, Fahmy merinci bahwa pengusaha tambang yang memiliki rekam jejak baik dan telah memenuhi segala prasyarat krusial, berhak mendapatkan jaminan dan kepastian hukum. 

Pemerintah, kata Fahmy, seharusnya segera mengeluarkan izin bagi entitas bisnis yang taat aturan agar roda ekonomi bisa kembali berputar dan iklim usaha tetap sehat. 

"Tapi kalau sudah memenuhi persyaratan, termasuk misalnya rencana reklamasi yang paling penting, kalau itu semua sudah terpenuhi, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengeluarkan IUP-nya," kata Fahmy.

Di sisi lain, terkait isu keluhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang disebut-sebut ikut terganggu akibat moratorium, Fahmy secara tegas menepis anggapan bahwa hal itu murni imbas dari menurunnya kuota produksi. 

Menurut kacamata ekonom ini, akar permasalahan tersendatnya suplai ke PLN lebih disebabkan oleh rendahnya kepatuhan sejumlah pengusaha nakal terhadap aturan pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen.

"Kekurangan itu saya melihat lebih karena pengusaha tadi lebih mengutamakan untuk mengekspor batu baranya daripada dipasok ke PLN yang harganya jauh lebih rendah daripada harga pasar," kata Fahmy.

Sebagai jalan keluar dalam menyikapi benturan antara upaya penertiban tata kelola lingkungan dan dampak ekonomi masyarakat seperti ancaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Fahmy menyarankan agar pemerintah tidak lantas lepas tangan. 

Pemerintah didesak untuk tetap mengutamakan kepentingan pelestarian lingkungan dalam jangka panjang, dibarengi dengan langkah intervensi nyata untuk menanggulangi ekses ekonomi di tingkat pekerja.

"Kalau moratorium tadi memberikan dampak terhadap pendapatan daerah atau masalah PHK, barangkali pemerintah harus melakukan intervensi untuk mengatasi masalah tersebut," pungkas Fahmy.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya