Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Publika

Pendidikan Gratis: Antara Amanat Konstitusi dan Kemampuan Negara

SABTU, 26 SEPTEMBER 2026 | 03:33 WIB

ADA kabar baik yang layak mendapat perhatian serius dari dunia pendidikan Indonesia, pemerintah mulai mengarahkan kebijakan pendidikan gratis bukan hanya pada pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga menuju perguruan tinggi negeri.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah memperluas akses pendidikan gratis dan bermutu bagi anak Indonesia. 

Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026 lalu, pembahasan mencakup layanan pendidikan gratis di sekolah negeri mulai dari taman kanak-kanak, pendidikan dasar hingga menengah. Pemerintah juga menyiapkan rencana pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri.


Bagi keluarga Indonesia, terutama mereka yang selama ini harus menghitung biaya pendidikan dari bulan ke bulan, kebijakan tersebut tentu menyentuh persoalan yang sangat nyata.

Namun, di balik kata “gratis”, terdapat pekerjaan negara yang tidak sederhana. Pendidikan gratis bukan berarti pendidikan tanpa biaya. Biaya itu tetap ada. Hanya sumber pembiayaannya yang berpindah dari peserta didik kepada negara.

Karena itu, pertanyaan besarnya bukan semata-mata apakah pendidikan harus gratis, melainkan bagaimana negara menjamin pendidikan dapat diakses seluas-luasnya, tetap bermutu, dan pembiayaannya berkelanjutan?

Amanat Konstitusi

Pendidikan bukan sekadar program pemerintah. Ia merupakan amanat konstitusi. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Kemudian Pasal 31 ayat (2) menyatakan: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Konstitusi juga mengatur dalam Pasal 31 ayat (4) bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Artinya, negara mempunyai tanggung jawab besar dalam memastikan masyarakat memperoleh pendidikan. Tetapi perlu dibedakan antara amanat konstitusi dan desain kebijakan pelaksanaannya.

Konstitusi memberikan hak dan kewajiban. Pemerintah kemudian harus menentukan bagaimana hak tersebut diwujudkan melalui kebijakan, anggaran, infrastruktur, tenaga pendidik dan sistem pengawasan yang memadai.

Di sinilah gagasan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi membutuhkan perencanaan matang.

Mengapa Baru Sekarang?

Pertanyaan ini sulit dihindari, mengapa gagasan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi baru mendapat perhatian serius sekarang?

Jika pendidikan merupakan amanat konstitusi sekaligus investasi jangka panjang bangsa, semestinya pembiayaannya menjadi agenda utama sejak awal pemerintahan. 

Namun, kebijakan negara tentu tidak lahir dalam ruang hampa. Ada prioritas pembangunan, keterbatasan fiskal, dan berbagai kebutuhan nasional yang harus diperhitungkan.

Karena itu, pertanyaan “mengapa baru sekarang?” seharusnya tidak menjadi perdebatan untuk mencari siapa yang terlambat. Yang lebih penting adalah memastikan momentum ini tidak kembali berlalu tanpa peta jalan yang jelas.

Presiden Prabowo telah meminta agar rencana kuliah gratis di PTN disiapkan secepatnya dan dilaksanakan secara bertahap. Tantangannya kini bukan lagi sekadar mengatakan “gratis”, tetapi membuktikan bahwa negara mampu menghadirkan pendidikan yang terjangkau, bermutu, adil dan berkelanjutan.

Dengan kata lain, yang terlambat masih bisa diperbaiki, tetapi kesempatan tidak boleh kembali disia-siakan. Kini saatnya pemerintah mengubah gagasan besar itu menjadi kebijakan yang terukur dan benar-benar dirasakan masyarakat.

Kuliah Gratis Bukan Sekadar Menghapus UKT

Untuk pendidikan tinggi, persoalannya lebih kompleks. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyampaikan bahwa pemerintah sedang menghitung berbagai komponen pembiayaan PTN, termasuk pendapatan dari UKT, IPI jalur mandiri dan sumber pendapatan lainnya.

Presiden juga menginstruksikan pembentukan tim khusus yang dipimpin Menko PMK Pratikno untuk melakukan telaahan lebih mendalam. Ini penting.

Sebab apabila mahasiswa tidak membayar UKT, PTN tetap membutuhkan biaya untuk membayar dosen, membangun laboratorium, menyediakan perpustakaan, membiayai penelitian, memelihara gedung dan mengembangkan teknologi.

Jangan sampai kuliah gratis justru membuat perguruan tinggi kehilangan kemampuan menjaga kualitas.

Maka, prinsipnya harus jelas, biaya kuliah boleh dibebaskan, tetapi mutu pendidikan tidak boleh diturunkan.

Pendidikan Gratis Harus Menyentuh Anak yang Membutuhkan

Pendidikan gratis juga harus menjawab persoalan kesenjangan. Anak dari keluarga berada dan anak dari keluarga kurang mampu sama-sama memiliki hak memperoleh pendidikan. 

Namun, negara perlu memastikan kebijakan tersebut benar-benar membuka pintu yang sebelumnya tertutup oleh persoalan ekonomi.

Jangan sampai anak dari keluarga miskin tetap kesulitan masuk perguruan tinggi karena biaya hidup, transportasi, tempat tinggal, buku, perangkat digital atau kebutuhan akademik lainnya.

Karena itu, konsep pendidikan gratis sebaiknya tidak berhenti pada tuition fee atau biaya pendidikan. Harus ada ekosistem pendukung: beasiswa bagi yang membutuhkan, asrama bagi mahasiswa dari daerah, transportasi dan konektivitas bagi wilayah tertentu, dukungan perangkat pembelajaran, serta program afirmasi bagi daerah tertinggal, terdepan dan terluar.

Jangan Lupakan Guru, Dosen dan Sekolah Swasta

Pendidikan gratis juga tidak boleh hanya berorientasi pada peserta didik. Guru adalah jantung pendidikan. Dosen adalah bagian penting dari kualitas perguruan tinggi.

Sekolah membutuhkan ruang kelas yang layak. Perguruan tinggi membutuhkan laboratorium dan pusat penelitian yang memadai.

Karena itu, anggaran pendidikan harus mampu menjawab seluruh mata rantai tersebut. Sekolah swasta juga perlu mendapat perhatian. Di banyak daerah, sekolah swasta turut membantu pemerintah menyediakan akses pendidikan ketika kapasitas sekolah negeri belum mencukupi.

Begitu pula wilayah 3T. Kebijakan pendidikan tidak selalu dapat diterapkan dengan pendekatan yang seragam.

Sekolah dengan jumlah siswa sedikit di daerah terpencil tidak bisa begitu saja diperlakukan sama dengan sekolah di pusat kota. Kondisi geografis, distribusi guru dan ketersediaan sarana harus menjadi bagian dari perhitungan.

Gratis Harus Transparan

Kebijakan pendidikan gratis akan membutuhkan anggaran yang besar. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui secara terbuka: berapa biaya yang ditanggung negara, apa saja komponen yang ditanggung, bagaimana mekanisme penyalurannya, siapa yang berhak, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apa ukuran keberhasilannya?

Jangan sampai ukuran keberhasilan hanya berdasarkan jumlah sekolah atau mahasiswa yang tidak membayar.

Ukuran keberhasilan harus lebih jauh. Apakah angka putus sekolah turun? Apakah akses perguruan tinggi meningkat? Apakah kualitas pembelajaran meningkat? Apakah kesenjangan pendidikan antardaerah berkurang? Apakah kualitas guru dan dosen meningkat? Dan apakah lulusan Indonesia semakin mampu bersaing?

Jika indikator-indikator tersebut membaik, barulah pendidikan gratis benar-benar memiliki makna pembangunan manusia.

Dari Program Gratis Menjadi Investasi Masa Depan

Pemerintah kini mempunyai kesempatan menjadikan pendidikan gratis sebagai bagian dari desain besar pembangunan manusia Indonesia.

Langkah pertama adalah membuat peta jalan yang jelas. Kedua, menghitung kebutuhan anggaran secara realistis. Ketiga, melaksanakan secara bertahap dengan prioritas terukur. Keempat, memperkuat kualitas guru dan dosen. Kelima, memperbaiki sekolah dan fasilitas pendidikan.

Kemudian keenam, memberikan perhatian khusus kepada masyarakat miskin serta wilayah 3T. Ketujuh, melibatkan sekolah swasta secara proporsional. Dan kedelapan, memastikan perguruan tinggi tetap memiliki sumber daya untuk menjaga kualitas pendidikan, penelitian dan inovasi. Dengan cara itu, pendidikan gratis tidak berhenti menjadi slogan.

Pendidikan adalah investasi yang hasilnya mungkin tidak langsung terlihat dalam satu tahun anggaran. Tetapi hasilnya menentukan wajah Indonesia puluhan tahun ke depan.

Anak yang hari ini masuk sekolah adalah tenaga profesional masa depan. Mahasiswa yang hari ini duduk di ruang kuliah adalah calon guru, dokter, insinyur, peneliti, birokrat, pengusaha dan pemimpin bangsa di masa mendatang.

Karena itu, pendidikan gratis hingga perguruan tinggi harus dipandang sebagai pekerjaan besar negara.

Amanat Pasal 31 UUD 1945 memberikan fondasi. Kebijakan pemerintah memberikan arah. Anggaran negara menjadi instrumen. Guru dan dosen menjadi penggerak. Dan masyarakat menjadi penerima manfaat sekaligus pengawas.

Maka, yang harus dibangun bukan sekadar pendidikan gratis, tetapi pendidikan yang dapat diakses, bermutu, berkeadilan dan berkelanjutan.

Jika pemerintah memang hendak memperluas pendidikan gratis hingga perguruan tinggi, pekerjaan berikutnya harus dilakukan dengan keberanian sekaligus kehati-hatian: hitung dengan benar, laksanakan bertahap, awasi secara transparan, dan ukur berdasarkan hasil.

Kini saatnya pendidikan gratis tidak berhenti sebagai wacana, tetapi hadir sebagai kebijakan yang nyata, terukur dan berkelanjutan. Pemerintah perlu memastikan anggaran tersedia, mutu tetap terjaga, dan tidak ada anak bangsa yang tersisih karena persoalan biaya.

Sebab pendidikan bukan beban negara, melainkan investasi negara. Dan investasi terbaik sebuah bangsa bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi membangun manusia.

Jika negara mampu membiayai masa depan anak-anaknya, maka sesungguhnya negara sedang membiayai masa depan Indonesia.

Naek Pangaribuan
Wartawan senior

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya