Berita

Ojahan Erikson Pakpahan (kanan). (Foto: Istimewa)

Hukum

Bela Klien Mantan Napi KDRT, Ojahan Pakpahan Dicecar di Sidang Etik Peradi

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 21:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah sempat mangkir pada persidangan perdana, advokat Ojahan Erikson Pakpahan akhirnya hadir memenuhi panggilan Sidang Dewan Kehormatan Peradi. 

Ojahan menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terkait pembelaan hukumnya yang dinilai melampaui batas.

Pelaporan ini bermula dari tindakan Ojahan bersama Hisar Sihotang selaku pengurus LSM Gracia yang melayangkan surat resmi ke kantor pusat gereja tempat Pendeta J bernaung. 


Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Pendeta J diberhentikan dengan tidak hormat dengan tuduhan melakukan perbuatan melanggar hukum.

Langkah Ojahan disinyalir sebagai buntut dari pembelaannya terhadap sang klien, Alpriado Osmond, seorang mantan narapidana KDRT yang sempat viral akibat aksi intimidasi berkekerasan terhadap keluarga pelapor.

Dalam sidang, Ojahan yang dicecar oleh 5 orang Majelis Hakim Advokat akhirnya mengaku khilaf atas pembuatan surat tersebut. Pengakuan ini cukup mengejutkan mengingat Ojahan sendiri mengaku telah berkarier sebagai advokat sejak tahun 2000. 

Dalam tanggapan tertulisnya, Ojahan mencoba berlindung di balik hak imunitas advokat. Terkait legalitas LSM GRACIA, ia melampirkan akta pernyataan keputusan rapat anggota tertanggal 31 Juli 2026.

Sidang etik ini resmi ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat, 2 Oktober 2026 dengan agenda Sidang III (Pembuktian Para Pihak).

Soal jalannya sidang itu, Pendeta J tidak banyak berkomentar. Dia hanya menyayangkan Ojahan sebagai seorang advokat bisa bertindak di luar batas.

"Mengapa Ojahan Pakpahan, seorang terpelajar yang paham hukum, justru melontarkan fitnah keji dan merusak nama baik saya? Bukankah advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile)?" ujar Pendeta J dikutip Jumat 25 September 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya