Berita

Ojahan Erikson Pakpahan (kanan). (Foto: Istimewa)

Hukum

Bela Klien Mantan Napi KDRT, Ojahan Pakpahan Dicecar di Sidang Etik Peradi

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 21:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah sempat mangkir pada persidangan perdana, advokat Ojahan Erikson Pakpahan akhirnya hadir memenuhi panggilan Sidang Dewan Kehormatan Peradi. 

Ojahan menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terkait pembelaan hukumnya yang dinilai melampaui batas.

Pelaporan ini bermula dari tindakan Ojahan bersama Hisar Sihotang selaku pengurus LSM Gracia yang melayangkan surat resmi ke kantor pusat gereja tempat Pendeta J bernaung. 


Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Pendeta J diberhentikan dengan tidak hormat dengan tuduhan melakukan perbuatan melanggar hukum.

Langkah Ojahan disinyalir sebagai buntut dari pembelaannya terhadap sang klien, Alpriado Osmond, seorang mantan narapidana KDRT yang sempat viral akibat aksi intimidasi berkekerasan terhadap keluarga pelapor.

Dalam sidang, Ojahan yang dicecar oleh 5 orang Majelis Hakim Advokat akhirnya mengaku khilaf atas pembuatan surat tersebut. Pengakuan ini cukup mengejutkan mengingat Ojahan sendiri mengaku telah berkarier sebagai advokat sejak tahun 2000. 

Dalam tanggapan tertulisnya, Ojahan mencoba berlindung di balik hak imunitas advokat. Terkait legalitas LSM GRACIA, ia melampirkan akta pernyataan keputusan rapat anggota tertanggal 31 Juli 2026.

Sidang etik ini resmi ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat, 2 Oktober 2026 dengan agenda Sidang III (Pembuktian Para Pihak).

Soal jalannya sidang itu, Pendeta J tidak banyak berkomentar. Dia hanya menyayangkan Ojahan sebagai seorang advokat bisa bertindak di luar batas.

"Mengapa Ojahan Pakpahan, seorang terpelajar yang paham hukum, justru melontarkan fitnah keji dan merusak nama baik saya? Bukankah advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile)?" ujar Pendeta J dikutip Jumat 25 September 2026.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya