Berita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Istimewa)

Politik

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 19:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu 23 September 2026, berbuntut sorotan tajam dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mempertanyakan cara tim Ombudsman saat melakukan pemeriksaan di lingkungan Lapas Cibinong, terutama setelah terjadi penolakan dari petugas dan situasi yang sempat memanas saat tim Ombudsman berupaya masuk ke area tertentu.

Kata Sugeng, Ombudsman memang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik. Namun, ia menilai pelaksanaan pemeriksaan tetap harus memperhatikan batas kewenangan dan prosedur yang berlaku.


“Memaksa masuk ini bukan kewenangan Ombudsman. Ada cara lain. Ombudsman bisa menggunakan sumber informasi dari dalam Lapas untuk memperoleh dokumentasi. Setelah itu, baru mengirim tim investigator untuk melakukan tindak lanjut,” kata Sugeng kepada wartawan, Jumat 25 September 2026.

Sorotan tersebut muncul setelah Ombudsman mengungkap temuan dugaan adanya bangunan dan hunian dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen atau “kluster mewah” di kawasan Lapas Cibinong. 

Ombudsman juga menyatakan timnya sempat ditolak masuk ke area blok hunian saat melakukan sidak.

Sugeng menegaskan, persoalan pengawasan terhadap Lapas seharusnya tidak berhenti pada bagaimana kondisi fasilitas ditemukan, tetapi juga bagaimana proses pemeriksaan dilakukan.

Menurutnya, apabila Ombudsman menerima laporan mengenai dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan, langkah awal yang dapat ditempuh adalah meminta penjelasan kepada pihak yang dilaporkan, mengumpulkan informasi, memeriksa dokumen, serta melakukan investigasi secara terukur.

“Mungkin Ombudsman mendapat laporan ada hunian istimewa di dalam Lapas bagi warga binaan. Tetapi laporan itu harus diklarifikasi lebih dulu kepada aparatur yang dilaporkan,” ujarnya.

Ia menilai, pemeriksaan lapangan tetap dapat dilakukan dengan mekanisme investigasi yang sesuai dengan tugas dan kewenangan Ombudsman.

“Ombudsman harus lebih dahulu melakukan investigasi dan bukan memaksa masuk, karena tindakan ini bukan kewenangannya,” kata Sugeng.

Sugeng bahkan menegaskan bahwa Ombudsman bukan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan seperti kepolisian.

“Ombudsman bukan aparat penegak hukum. Tindakan Ombudsman sudah melampaui tugas dan kewenangannya. Kecuali mereka ini polisi,” tegasnya.

Secara kelembagaan, masih kata Sugeng, Ombudsman memang memiliki mandat untuk mengawasi pelayanan publik dan berdasarkan UU 37/2008 memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, serta melakukan pemeriksaan lapangan dalam penanganan dugaan maladministrasi.

Namun, Sugeng menilai pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus dilakukan dengan cara yang proporsional dan tidak menyerupai tindakan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai karena memiliki kewenangan pengawasan, kemudian cara bertindaknya seperti aparat penegak hukum. Ada mekanisme investigasi yang bisa dilakukan,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya