Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: RMOL)

Politik

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 18:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi akan menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio alias Hensa  secara khusus menyoroti pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai proses yang dilakukan KPU dalam memverifikasi syarat pendidikan Gibran.

“Menurut saya, nasib Gibran dalam perkara ini akan sangat dipengaruhi oleh seberapa tuntas KPU bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Mahkamah Konstitusi, terutama yang disampaikan Prof. Saldi Isra,” kata Hensa dalam keterangannya, Jumat, 25 September 2026.


“Tentu pada akhirnya yang memutus adalah MK, bukan KPU. Tetapi jawaban KPU menjadi penting karena yang sedang dipersoalkan adalah proses pemenuhan dan verifikasi syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024,” lanjutnya.

Hensa menilai pertanyaan yang diajukan Saldi dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 cukup tajam karena menyentuh proses yang menjadi dasar KPU menyatakan persyaratan pencalonan telah terpenuhi.

“Pertanyaan Profesor Saldi menurut saya cukup tajam. KPU harus bisa menerangkan secara terang apa yang dilakukan ketika memeriksa syarat pendidikan Gibran, dokumen apa yang menjadi dasar, bagaimana proses verifikasinya, dan mengapa pada waktu itu dinyatakan memenuhi persyaratan,” ujar Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu.

Menurut Hensa, KPU perlu mampu menunjukkan secara jelas dasar aturan, dokumen, proses pemeriksaan, hingga pertimbangan yang digunakan ketika menerima pencalonan Gibran.

“Kalau seluruh pertanyaan itu dapat dijawab dengan jelas dan konsisten, persoalannya tentu menjadi lebih terang. Tetapi kalau KPU tidak mampu memberikan jawaban yang memadai, hal itu bisa menjadi persoalan dalam penilaian Mahkamah terhadap perkara ini,” ujarnya.

Hensa juga menilai pihak-pihak di lingkungan pemerintahan era Presiden Joko Widodo yang memang memiliki keterkaitan dengan proses Pemilu 2024 perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses hukum.

Ia menegaskan yang dimaksud bukan seluruh aparat pemerintahan pada era Jokowi, melainkan institusi atau pihak yang mempunyai keterkaitan dengan proses administrasi Pemilu 2024 dan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.

“Karena proses pencalonan itu berlangsung pada Pemilu 2024, menurut saya aparat atau institusi pemerintah pada era Presiden Jokowi yang memang memiliki kaitan dengan proses tersebut harus bisa bersama-sama memberikan penjelasan yang terang apabila dibutuhkan Mahkamah,” kata Hensa.

“Jadi bukan seluruh aparat pemerintah, tetapi mereka yang pada saat itu mempunyai kewenangan, keterlibatan, atau jejak administrasi terkait Pemilu 2024 dan pemenuhan syarat pencalonan Gibran,” sambungnya.

Masing-masing pihak harus dapat memberikan penjelasan berdasarkan kewenangan dan dokumen yang dimiliki agar duduk perkara mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran dapat terurai secara jelas.

“Mereka harus bisa menjelaskan sesuai kewenangannya masing-masing, supaya pertanyaan Mahkamah mengenai syarat pendidikan Gibran dapat dijawab secara utuh dan tidak ada keterangan yang saling bertentangan,” tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya