Berita

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bekasi Bergetar! KPK Garap Belasan Pejabat dan Pihak Swasta Soal Suap Proyek

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 17:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar mengusut kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan memeriksa 14 orang saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Jumat, 25 September 2026.

Pemeriksaan belasan saksi dari unsur pejabat dinas hingga pihak swasta tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti dalam pengembangan perkara yang menyeret mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.


Daftar saksi dari jajaran pejabat Pemkab Bekasi yang dipanggil antara lain Ary Saktiawan Syah alias Bocil (Kabid Bangunan Umum Dinas Cipta Karya), Edy Mulyadi (Fungsional Dinas Permukiman), Toni Dartoni (Kabid Kawasan Permukiman), serta Iman Nugraha (Kadisbudpora).

Turut diperiksa Hady Ramdhan Darsono (Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Dinas Cipta Karya), Dede Chairul (Kabid Pembangunan Jalan Dinas SDABMBK), Ahmad Fauzi (Kabid Jembatan), dan Tenny Intania (Kabid Bina Konstruksi/PPK).

Penyidik juga memanggil sejumlah PPK, yaitu Agung Gunawan Jatnika (PPK SDA), Hasri Engel Alfret Taebenu (PPK Jalan), dan Reinhard Tulus Maradong Hamonangan (PPK Jembatan). Sementara dari pihak swasta dan non-ASN, KPK memeriksa Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, Nia Sari Yanti, serta Dwi Welly Agustine alias Icong.

Meskipun KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sejak Agustus 2026, statusnya masih berupa Sprindik Umum sehingga belum ada penetapan tersangka baru secara resmi.

Kendati demikian, penyidikan mengarah kuat pada fakta persidangan yang mengungkap keterlibatan anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat. Yayat diduga menerima aliran dana dari para kontraktor proyek di Bekasi.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua rumah mewah milik Yayat di Cibubur dan Depok pada 10 dan 21 September 2026. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti dokumen serta bukti elektronik terkait belasan aset mewah Yayat yang tersebar di Jabodetabek hingga Sukabumi dan Karawang.

Dalam perkara utamanya, Ade Kuswara Kunang telah divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp10,4 miliar usai terbukti menerima suap ijon proyek senilai Rp11,4 miliar. Ayahnya, HM Kunang, juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara akibat menerima aliran dana Rp1 miliar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya