Berita

Penyerahan surat keberatan Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) kepada MK, Jumat, 25 September 2026. ( Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

RAPI Minta MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 16:11 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Relawan Prabowo-Gibran meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024.

Permintaan itu disampaikan Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) dengan menyerahkan surat keberatan kepada MK.

Plt Ketua Umum Gibran Fans sekaligus perwakilan Presidium RAPI, Derek Loupatty, mengatakan seluruh tahapan pencalonan Prabowo-Gibran telah dilalui melalui mekanisme KPU hingga sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.


Menurutnya, Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai pemenang dengan 96.214.691 suara atau 58,9 persen suara sah nasional.

"Rakyat telah berdaulat, rakyat telah memberikan pemenangan suara sah 58,9 persen untuk pemenangan pasangan calon Prabowo dan Gibran," kata Derek di Gedung MK, Jumat, 25 September 2026. 

Ia menilai persoalan pencalonan tersebut telah final setelah MK memutus sengketa Pilpres yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 dan 3.

"Persyaratan itu yang pertama menurut keputusan MK bahwa sudah final pada saat MK melakukan sidang perkara Sengketa Pilpres tahun 2024 yang dilaksanakan oleh calon nomor 1 dan calon nomor 3 dan itu telah ditolak," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Bara JP, Frans Ansanay, menyoroti kedudukan hukum para pemohon yang bukan peserta Pilpres 2024.

"Para pemohon ini tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan karena pemohon tidak terlibat dalam atau keikutsertaannya sebagai peserta pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Frans.

Frans juga mempertanyakan penggunaan mekanisme PHPU untuk mempersoalkan kembali syarat pencalonan yang telah berlangsung sejak 2024.

"MK ini kan bertugas untuk mengawal, menyelidiki, menetapkan keputusan dari perselisihan suara, bukan mengoreksi soal ijazah dan lain-lain," ujarnya.

RAPI juga menyoroti risiko munculnya perkara serupa apabila gugatan tersebut diterima, termasuk terhadap kontestasi pemilu yang telah berlalu.

"Jangan sampai ada PMK-PMK baru dan kepala-kepala daerah masa lalu, caleg-caleg masa lalu bisa berbondong-bondong mendaftarkan permohonan baru karena mereka kalah, ini kan sudah dua tahun," tegas Frans.

Atas dasar itu, RAPI meminta MK menyatakan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima atau menolaknya apabila pemeriksaan berlanjut ke pokok perkara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya