Berita

Menlu RI Sugiono (Foto: Kemlu RI)

Dunia

Indonesia Resmi Teken Konvensi Siber PBB

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 15:07 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Luar Negeri Sugiono mewakili Pemerintah Indonesia menandatangani United Nations Convention against Cybercrime atau Konvensi Siber di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, Kamis waktu setempat, 24 September 2026.

Penandatanganan tersebut menempatkan Indonesia bersama 90 pihak lainnya yang telah menandatangani Konvensi Siber. Dari jumlah tersebut, tiga pihak telah meratifikasi konvensi.

Konvensi Siber merupakan konvensi pertama di bawah kerangka PBB yang mengatur pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber secara global. 


Konvensi ini sekaligus menjadi dasar bagi penguatan kerja sama internasional dalam menangani kejahatan siber lintas negara.

Bagi Indonesia, konvensi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional. 

Selain itu, konvensi menjadi landasan bagi aparat penegak hukum RI untuk memperkuat kerja sama internasional dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan siber.

"Bagi Indonesia, Konvensi ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional, sekaligus menjadi dasar bagi penegak hukum RI dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan siber, termasuk penipuan dan perjudian daring, serta pornografi anak," kata Sugiono sebagaimana keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI.

Indonesia sendiri berperan aktif dalam proses perundingan Konvensi Siber sejak pembentukan Komite Ad Hoc pada 2019 hingga konvensi tersebut diadopsi pada 24 Desember 2024. 

Dalam proses tersebut, Indonesia terlibat sebagai negosiator maupun rapporteur melalui Perwakilan RI di Wina, Austria.

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia akan mempersiapkan proses ratifikasi serta langkah-langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan konvensi dalam kerangka hukum nasional. 

Konvensi Siber akan mulai berlaku pada hari ke-90 setelah instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi yang ke-40 disimpan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya