Berita

Menlu RI Sugiono (Foto: Kemlu RI)

Dunia

Indonesia Resmi Teken Konvensi Siber PBB

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 15:07 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Luar Negeri Sugiono mewakili Pemerintah Indonesia menandatangani United Nations Convention against Cybercrime atau Konvensi Siber di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, Kamis waktu setempat, 24 September 2026.

Penandatanganan tersebut menempatkan Indonesia bersama 90 pihak lainnya yang telah menandatangani Konvensi Siber. Dari jumlah tersebut, tiga pihak telah meratifikasi konvensi.

Konvensi Siber merupakan konvensi pertama di bawah kerangka PBB yang mengatur pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber secara global. 


Konvensi ini sekaligus menjadi dasar bagi penguatan kerja sama internasional dalam menangani kejahatan siber lintas negara.

Bagi Indonesia, konvensi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional. 

Selain itu, konvensi menjadi landasan bagi aparat penegak hukum RI untuk memperkuat kerja sama internasional dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan siber.

"Bagi Indonesia, Konvensi ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional, sekaligus menjadi dasar bagi penegak hukum RI dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan siber, termasuk penipuan dan perjudian daring, serta pornografi anak," kata Sugiono sebagaimana keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI.

Indonesia sendiri berperan aktif dalam proses perundingan Konvensi Siber sejak pembentukan Komite Ad Hoc pada 2019 hingga konvensi tersebut diadopsi pada 24 Desember 2024. 

Dalam proses tersebut, Indonesia terlibat sebagai negosiator maupun rapporteur melalui Perwakilan RI di Wina, Austria.

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia akan mempersiapkan proses ratifikasi serta langkah-langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan konvensi dalam kerangka hukum nasional. 

Konvensi Siber akan mulai berlaku pada hari ke-90 setelah instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi yang ke-40 disimpan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya