Berita

Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati (Foto: Dokumen pribadi)

Politik

Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres 2029, Antara Beban Pemilih dan Risiko Oligarki Partai

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 13:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana memisahkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Pemilu 2029 dinilai perlu dikaji secara komprehensif. 

Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengingatkan desain tersebut berbeda dengan konstruksi keserentakan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu mulai 2029 dipisahkan menjadi Pemilu Nasional yang meliputi DPR, DPD, serta Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Daerah yang meliputi DPRD serta kepala daerah, dengan jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.


“Jadi, pemisahan Pileg dan Pilpres merupakan desain yang berbeda dari konstruksi keserentakan yang telah ditegaskan MK,” kata Neni kepada RMOL, Jumat, 25 September 2026.

Neni mengatakan setidaknya ada tiga aspek yang perlu diuji. 

Pertama, dari sisi representasi dan penyederhanaan pilihan pemilih. Pemisahan Pileg dan Pilpres dapat memberikan ruang bagi pemilih untuk lebih mengenali calon legislatif sebelum memasuki kontestasi Presiden. Dalam konteks Pemilu 2024, beban pilihan dalam satu momentum juga menjadi salah satu persoalan desain pemilu yang perlu dievaluasi. 

Kedua, konsekuensi terhadap sistem kepartaian. Jika hasil Pileg dijadikan dasar pencalonan Presiden, hubungan antara kekuatan elektoral partai dan pencalonan Presiden akan menjadi lebih eksplisit.

Partai akan terdorong membangun kekuatan elektoral terlebih dahulu melalui Pileg, kemudian mengonversinya menjadi posisi tawar dalam pencalonan Presiden.

Neni mempertanyakan apakah desain tersebut benar-benar memperkuat representasi politik atau justru berpotensi semakin memperkuat dominasi elite partai dan mempersempit kompetisi pencalonan Presiden.

"Apa yang diusulkan Bang Doli (Ahmad Doli Kurnia Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar) apakah desain tersebut memperkuat representasi politik, atau justru semakin memperkuat oligarki partai dan mempersempit kompetisi pencalonan presiden? Atau justru hanya menguntungkan untuk Golkar?" kata Neni.

Ketiga, terdapat persoalan konstitusional. Neni menilai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara tegas mempertahankan keserentakan pemilihan Presiden/Wakil Presiden dengan DPR dan DPD dalam Pemilu Nasional.

Karena itu, menurut Neni, jika Pileg dan Pilpres hendak dipisahkan, perubahan tersebut bukan sekadar persoalan teknis jadwal, melainkan membutuhkan argumentasi konstitusional dan legislasi yang kuat.

“Lalu seperti apa desain ideal Pemilu 2029?” ujar Neni.

Menurutnya, setidaknya ada lima prinsip yang perlu menjadi ukuran. Pertama, konstitusional dan konsisten dengan putusan MK serta prinsip pemilu dalam UUD 1945.

Kedua, representatif dengan memberikan ruang kompetisi yang sehat bagi pemilih, kandidat, dan partai. Ketiga, sederhana bagi pemilih sehingga dapat mengurangi beban kognitif akibat terlalu banyak pilihan dalam satu waktu.

Keempat, tidak memperbesar dominasi elite partai dengan memastikan perubahan desain tidak membuat proses pencalonan politik semakin tertutup. Kelima, layak secara teknis dengan mempertimbangkan kesiapan KPU dan Bawaslu dari sisi waktu, anggaran, serta sumber daya manusia.

Lebih jauh, Neni menilai desain Pemilu 2029 seharusnya terlebih dahulu mengimplementasikan arsitektur yang telah ditetapkan MK, yakni memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan jeda dua hingga 2,5 tahun. Pemilu Nasional mencakup DPR, DPD, serta Presiden/Wakil Presiden, sedangkan Pemilu Daerah mencakup DPRD dan kepala daerah.

"Hanya problemnya aturan main berubah harus ada sosialisasi lagi ke masyarakat," pungkas Neni.    

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya