Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati (Foto: Dokumen pribadi)
Wacana memisahkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Pemilu 2029 dinilai perlu dikaji secara komprehensif.
Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengingatkan desain tersebut berbeda dengan konstruksi keserentakan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu mulai 2029 dipisahkan menjadi Pemilu Nasional yang meliputi DPR, DPD, serta Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Daerah yang meliputi DPRD serta kepala daerah, dengan jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
“Jadi, pemisahan Pileg dan Pilpres merupakan desain yang berbeda dari konstruksi keserentakan yang telah ditegaskan MK,” kata Neni kepada RMOL, Jumat, 25 September 2026.
Neni mengatakan setidaknya ada tiga aspek yang perlu diuji.
Pertama, dari sisi representasi dan penyederhanaan pilihan pemilih. Pemisahan Pileg dan Pilpres dapat memberikan ruang bagi pemilih untuk lebih mengenali calon legislatif sebelum memasuki kontestasi Presiden. Dalam konteks Pemilu 2024, beban pilihan dalam satu momentum juga menjadi salah satu persoalan desain pemilu yang perlu dievaluasi.
Kedua, konsekuensi terhadap sistem kepartaian. Jika hasil Pileg dijadikan dasar pencalonan Presiden, hubungan antara kekuatan elektoral partai dan pencalonan Presiden akan menjadi lebih eksplisit.
Partai akan terdorong membangun kekuatan elektoral terlebih dahulu melalui Pileg, kemudian mengonversinya menjadi posisi tawar dalam pencalonan Presiden.
Neni mempertanyakan apakah desain tersebut benar-benar memperkuat representasi politik atau justru berpotensi semakin memperkuat dominasi elite partai dan mempersempit kompetisi pencalonan Presiden.
"Apa yang diusulkan Bang Doli (Ahmad Doli Kurnia Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar) apakah desain tersebut memperkuat representasi politik, atau justru semakin memperkuat oligarki partai dan mempersempit kompetisi pencalonan presiden? Atau justru hanya menguntungkan untuk Golkar?" kata Neni.
Ketiga, terdapat persoalan konstitusional. Neni menilai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara tegas mempertahankan keserentakan pemilihan Presiden/Wakil Presiden dengan DPR dan DPD dalam Pemilu Nasional.
Karena itu, menurut Neni, jika Pileg dan Pilpres hendak dipisahkan, perubahan tersebut bukan sekadar persoalan teknis jadwal, melainkan membutuhkan argumentasi konstitusional dan legislasi yang kuat.
“Lalu seperti apa desain ideal Pemilu 2029?” ujar Neni.
Menurutnya, setidaknya ada lima prinsip yang perlu menjadi ukuran. Pertama, konstitusional dan konsisten dengan putusan MK serta prinsip pemilu dalam UUD 1945.
Kedua, representatif dengan memberikan ruang kompetisi yang sehat bagi pemilih, kandidat, dan partai. Ketiga, sederhana bagi pemilih sehingga dapat mengurangi beban kognitif akibat terlalu banyak pilihan dalam satu waktu.
Keempat, tidak memperbesar dominasi elite partai dengan memastikan perubahan desain tidak membuat proses pencalonan politik semakin tertutup. Kelima, layak secara teknis dengan mempertimbangkan kesiapan KPU dan Bawaslu dari sisi waktu, anggaran, serta sumber daya manusia.
Lebih jauh, Neni menilai desain Pemilu 2029 seharusnya terlebih dahulu mengimplementasikan arsitektur yang telah ditetapkan MK, yakni memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan jeda dua hingga 2,5 tahun. Pemilu Nasional mencakup DPR, DPD, serta Presiden/Wakil Presiden, sedangkan Pemilu Daerah mencakup DPRD dan kepala daerah.
"Hanya problemnya aturan main berubah harus ada sosialisasi lagi ke masyarakat," pungkas Neni.