Berita

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, saat berbicara dalam forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis sore 24 September 2026 (Foto: RMOL/Reni Erina)

Nusantara

MUI Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal untuk Sektor Barang Gunaan

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 12:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah beserta instansi berwenang agar memperluas dan menggencarkan sosialisasi jaminan produk halal, khususnya bagi sektor industri barang gunaan.

Langkah ini dinilai mendesak mengingat tenggat pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) sudah di ambang pintu, sementara banyak pelaku usaha non-pangan yang masih minim pemahaman mengenai mekanisme sertifikasinya.

Seruan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, saat berbicara dalam forum "Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026" yang dihelat di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis sore 24 September 2026. 


Kiai Cholil menyoroti masih sempitnya pemahaman publik dan dunia usaha yang selama ini mengidentikkan konsep halal hanya sebatas pada produk makanan dan minuman saja.

Padahal, aturan Wajib Halal Oktober 2026 juga mencakup kategori barang gunaan yang bersentuhan langsung atau melekat pada tubuh manusia, seperti produk fesyen berbahan kulit, kosmetik, hingga obat-obatan.

"Banyak orang yang memaknai halal itu hanya sebatas pada makanan. Ketika sertifikasi sepatu, ada yang bilang 'lu mau makan sepatu?'. Karena dianggapnya halal itu hanya soal makanan," ujar Kiai Cholil.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan bahwa pihaknya belakangan sering kedatangan tamu dari kalangan pebisnis dan importir barang gunaan, seperti industri alas kaki, yang mengaku kebingungan menghadapi teknis aturan baru tersebut.

Menurut Kiai Cholil, ia sempat ditemui oleh lebih dari 25 produsen sepatu yang merasa meraba-raba dan belum mendapat kejelasan cara melakukan sertifikasi menjelang berlakunya regulasi ini.

“Ini perlu sosialisasi yang lebih masif kepada pelaku industri dan juga kepada masyarakat sebagai konsumen," terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa titik tekan sertifikasi halal pada barang gunaan memiliki perbedaan prinsip jika dibandingkan dengan produk konsumsi.

Jika pada makanan fokus utamanya adalah aspek *halalan thoyyiban* (halal dan baik), maka pada barang gunaan seperti sepatu atau jaket, esensinya adalah melindungi konsumen Muslim dari risiko paparan bahan najis, contohnya penggunaan kulit babi atau metode penyamakan yang tidak sesuai syariat Islam.

Agar transisi kebijakan ini berjalan lancar tanpa menghambat rantai pasok maupun aktivitas ekonomi, MUI mendorong pemerintah segera memberikan kepastian regulasi serta panduan teknis yang konkret.

Ia menegaskan, yang terpenting saat ini adalah bagaimana aturan tersebut bisa tersosialisasikan dengan baik, lalu dipraktikkan secara optimal di lapangan.

“Standarnya seperti apa? Polanya seperti apa? Penggunaan istilah halal ini untuk memudahkan masyarakat, mana yang boleh dan tidak boleh," tuturnya.

Melalui masifnya sosialisasi yang bersifat inklusif, MUI optimistis seluruh pelaku industri, baik produsen domestik maupun pihak importir, dapat mematuhi standar kepatuhan halal (halal compliance) sebelum tenggat waktu resmi diberlakukan pada Oktober 2026.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya