Berita

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, saat berbicara dalam forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis sore 24 September 2026 (Foto: RMOL/Reni Erina)

Nusantara

MUI Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal untuk Sektor Barang Gunaan

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 12:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah beserta instansi berwenang agar memperluas dan menggencarkan sosialisasi jaminan produk halal, khususnya bagi sektor industri barang gunaan.

Langkah ini dinilai mendesak mengingat tenggat pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) sudah di ambang pintu, sementara banyak pelaku usaha non-pangan yang masih minim pemahaman mengenai mekanisme sertifikasinya.

Seruan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, saat berbicara dalam forum "Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026" yang dihelat di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis sore 24 September 2026. 


Kiai Cholil menyoroti masih sempitnya pemahaman publik dan dunia usaha yang selama ini mengidentikkan konsep halal hanya sebatas pada produk makanan dan minuman saja.

Padahal, aturan Wajib Halal Oktober 2026 juga mencakup kategori barang gunaan yang bersentuhan langsung atau melekat pada tubuh manusia, seperti produk fesyen berbahan kulit, kosmetik, hingga obat-obatan.

"Banyak orang yang memaknai halal itu hanya sebatas pada makanan. Ketika sertifikasi sepatu, ada yang bilang 'lu mau makan sepatu?'. Karena dianggapnya halal itu hanya soal makanan," ujar Kiai Cholil.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan bahwa pihaknya belakangan sering kedatangan tamu dari kalangan pebisnis dan importir barang gunaan, seperti industri alas kaki, yang mengaku kebingungan menghadapi teknis aturan baru tersebut.

Menurut Kiai Cholil, ia sempat ditemui oleh lebih dari 25 produsen sepatu yang merasa meraba-raba dan belum mendapat kejelasan cara melakukan sertifikasi menjelang berlakunya regulasi ini.

“Ini perlu sosialisasi yang lebih masif kepada pelaku industri dan juga kepada masyarakat sebagai konsumen," terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa titik tekan sertifikasi halal pada barang gunaan memiliki perbedaan prinsip jika dibandingkan dengan produk konsumsi.

Jika pada makanan fokus utamanya adalah aspek *halalan thoyyiban* (halal dan baik), maka pada barang gunaan seperti sepatu atau jaket, esensinya adalah melindungi konsumen Muslim dari risiko paparan bahan najis, contohnya penggunaan kulit babi atau metode penyamakan yang tidak sesuai syariat Islam.

Agar transisi kebijakan ini berjalan lancar tanpa menghambat rantai pasok maupun aktivitas ekonomi, MUI mendorong pemerintah segera memberikan kepastian regulasi serta panduan teknis yang konkret.

Ia menegaskan, yang terpenting saat ini adalah bagaimana aturan tersebut bisa tersosialisasikan dengan baik, lalu dipraktikkan secara optimal di lapangan.

“Standarnya seperti apa? Polanya seperti apa? Penggunaan istilah halal ini untuk memudahkan masyarakat, mana yang boleh dan tidak boleh," tuturnya.

Melalui masifnya sosialisasi yang bersifat inklusif, MUI optimistis seluruh pelaku industri, baik produsen domestik maupun pihak importir, dapat mematuhi standar kepatuhan halal (halal compliance) sebelum tenggat waktu resmi diberlakukan pada Oktober 2026.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya