Ilustrasi nelayan. (Foto: Dok. KKP)
Kehadiran Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) diharapkan tidak sekadar menghadirkan fasilitas bagi masyarakat pesisir, tetapi juga menjadi wadah yang membuat keberadaan dan kebutuhan nelayan lebih mudah dikenali.
Bagi nelayan di Manokwari, Melianus, keberadaan kampung nelayan dapat menjadi ruang bagi masyarakat pesisir untuk berhimpun sekaligus menyampaikan kebutuhan mereka.
"Dengan pengorganisasian yang lebih baik, kondisi nelayan di lapangan diharapkan lebih mudah dipetakan," kata Melianus, dikutip Jumat 25 September 2026.
Menurut Melianus, salah satu hal yang penting adalah memastikan bantuan seperti kapal, mesin, maupun alat tangkap dapat diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan sesuai kondisi dan aktivitas mereka.
Ia juga menyampaikan adanya pengalaman di lapangan terkait ketepatan sasaran bantuan.
Dalam pengamatannya, masih terdapat kondisi ketika masyarakat yang membutuhkan sarana melaut belum memperoleh dukungan, sementara pihak lain justru mendapatkan bantuan.
Dalam konteks tersebut, pendataan menjadi bagian penting. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada September 2026 melakukan aksi jemput bola di lokasi KNMP untuk membantu nelayan mengurus perizinan sekaligus menyerap masukan masyarakat pesisir.
KKP menyebut kegiatan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat basis data nelayan.
“KKP terus mendorong kemudahan pengurusan perizinan sekaligus membangun basis data yang lebih akurat agar pelayanan dan pembinaan ke depan dapat dilakukan secara tepat," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif
Kegiatan jemput bola itu antara lain mencakup konsultasi, pemeriksaan dan verifikasi berkas, pendataan, hingga fasilitasi penerbitan perizinan bagi nelayan.
Di KNMP Bintaro, Mataram, NTB, pada akhir Agustus 2026, KKP mencatat 119 dokumen telah dilayani. Sementara di KNMP Ketapang, Lampung Selatan, terdapat 43 dokumen perizinan yang dilayani.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penguatan data tidak hanya berkaitan dengan pencatatan identitas nelayan.
Data yang lebih akurat dapat menjadi salah satu dasar untuk memahami kondisi usaha, kebutuhan administrasi, serta pelayanan dan pembinaan yang diperlukan masyarakat pesisir.
Dari sisi regulasi, bantuan KNMP Tahun Anggaran 2026 memiliki dasar petunjuk teknis melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026.
Regulasi yang ditetapkan pada 28 Januari 2026 tersebut berstatus berlaku dan kemudian diubah melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2026.
Kepmen KP Nomor 41 Tahun 2026 ditetapkan pada 25 Mei 2026 dan secara khusus merupakan perubahan atas Kepmen KP Nomor 5 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun Anggaran 2026.
Dengan adanya dasar tersebut, penyaluran bantuan memiliki kerangka administratif dan petunjuk teknis yang menjadi acuan pelaksanaan.
Pada akhirnya, KNMP dapat menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan kebutuhan masyarakat nelayan dengan pelayanan pemerintah.
Semakin akurat data dan semakin jelas mekanisme penyalurannya, semakin kuat pula dasar untuk menyesuaikan dukungan dengan kondisi penerima.
Harapan terhadap KNMP pun bukan hanya tentang hadirnya fasilitas, tetapi bagaimana fasilitas, data, dan pengelolaan tersebut benar-benar memberi ruang bagi nelayan untuk mengembangkan kegiatan ekonominya.