Berita

Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Komisiner Idham Holik dan Iffa Rosita memberikan keterangannya pada pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas MK)

Politik

Erizal Soroti Respons KPU Soal Ijazah Gibran di MK

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Respons Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam persidangan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan.

Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal menilai KPU perlu memberikan penjelasan yang lebih substantif terhadap pokok permohonan yang diajukan dalam persidangan tersebut.

"Masak istilah TST (Terstruktur, Sistematis, dan Terencana) yang dipakai pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk meyakinkan gugatan dipelesetkan menjadi TST (Terstruktur, Sistematis, dan Tercela)," kata Erizal, dikutip Jumat 25 September 2026.


Menurut Erizal, penggunaan istilah tersebut memang tidak serta-merta menjadi persoalan, namun menurutnya akan lebih tepat jika KPU fokus menjawab substansi permohonan yang disampaikan pihak pemohon.

"Pemohon membuat istilah itu untuk merangkum permohonannya agar lebih tajam, yang seharusnya dijawab oleh komisioner KPU RI," ujarnya.

Erizal juga menyoroti pengakuan Ketua KPU RI bahwa verifikasi terhadap ijazah SMA Gibran tidak pernah dilakukan.

"Diakui Ketua KPU RI sendiri bahwa verifikasi terhadap ijazah SMA Gibran itu tidak pernah dilakukan," katanya.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah penjelasan KPU terkait ketentuan dalam PKPU Nomor 19/2023 Pasal 18 Ayat (3). Dalam persidangan, kata Erizal, akhirnya dijelaskan bahwa ketentuan tersebut baru diterapkan pada Pemilu Presiden 2024.

"Artinya, perlu ada penjelasan yang lebih terang mengenai dasar aturan yang digunakan KPU dalam proses verifikasi tersebut," tuturnya.

Erizal menambahkan, evaluasi terhadap kinerja komisioner KPU diperlukan menjelang berakhirnya masa jabatan periode 2022-2027.

Diketahui, tujuh anggota KPU RI periode 2022-2027 dipilih untuk menjalankan masa jabatan lima tahun. Mereka adalah Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Iffa Rosita.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari merupakan Ketua KPU RI periode 2022-2027. Namun, Hasyim diberhentikan sebagai anggota KPU berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya