Berita

Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Komisiner Idham Holik dan Iffa Rosita memberikan keterangannya pada pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas MK)

Politik

Erizal Soroti Respons KPU Soal Ijazah Gibran di MK

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Respons Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam persidangan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan.

Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal menilai KPU perlu memberikan penjelasan yang lebih substantif terhadap pokok permohonan yang diajukan dalam persidangan tersebut.

"Masak istilah TST (Terstruktur, Sistematis, dan Terencana) yang dipakai pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk meyakinkan gugatan dipelesetkan menjadi TST (Terstruktur, Sistematis, dan Tercela)," kata Erizal, dikutip Jumat 25 September 2026.


Menurut Erizal, penggunaan istilah tersebut memang tidak serta-merta menjadi persoalan, namun menurutnya akan lebih tepat jika KPU fokus menjawab substansi permohonan yang disampaikan pihak pemohon.

"Pemohon membuat istilah itu untuk merangkum permohonannya agar lebih tajam, yang seharusnya dijawab oleh komisioner KPU RI," ujarnya.

Erizal juga menyoroti pengakuan Ketua KPU RI bahwa verifikasi terhadap ijazah SMA Gibran tidak pernah dilakukan.

"Diakui Ketua KPU RI sendiri bahwa verifikasi terhadap ijazah SMA Gibran itu tidak pernah dilakukan," katanya.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah penjelasan KPU terkait ketentuan dalam PKPU Nomor 19/2023 Pasal 18 Ayat (3). Dalam persidangan, kata Erizal, akhirnya dijelaskan bahwa ketentuan tersebut baru diterapkan pada Pemilu Presiden 2024.

"Artinya, perlu ada penjelasan yang lebih terang mengenai dasar aturan yang digunakan KPU dalam proses verifikasi tersebut," tuturnya.

Erizal menambahkan, evaluasi terhadap kinerja komisioner KPU diperlukan menjelang berakhirnya masa jabatan periode 2022-2027.

Diketahui, tujuh anggota KPU RI periode 2022-2027 dipilih untuk menjalankan masa jabatan lima tahun. Mereka adalah Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Iffa Rosita.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari merupakan Ketua KPU RI periode 2022-2027. Namun, Hasyim diberhentikan sebagai anggota KPU berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya