Acara Tukar Pikiran Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis sore, 24 September 2026 (Foto: RMOL/Reni Erina)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan penerapan Wajib Halal tahap kedua mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Menjelang tenggat tersebut, pemerintah bersama sejumlah lembaga mempercepat kesiapan sistem, termasuk untuk memastikan produk impor yang masuk ke Indonesia dapat tercatat dan terpantau.
Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis mengatakan seluruh pihak terkait telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan tersebut. Sosialisasi pun terus diperluas karena penerapannya melibatkan pelaku usaha dalam negeri maupun produk dari luar negeri.
“Semua pelaku dan juga semua pelaksana dari wajib halal, WHO, Wajib Halal Oktober tanggal 18 sudah siap,” ujar Cholil dalam acara Tukar Pikiran Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang sebagai sekadar kewajiban administratif atau tambahan beban bagi pelaku usaha. Sertifikasi justru dapat menjadi nilai tambah yang memperkuat daya saing produk di pasar.
“Jadi ada tambahan nilai dengan sertifikasi halal, bukan beban kepada umpamanya harga, pelaku usaha, tidak. Tetapi ini memberikan nilai tambah dari bisnis atau dari perdagangan yang beredar di Indonesia itu,” katanya.
Cholil juga mendorong agar konsep halal berjalan beriringan dengan tayyib, termasuk dari sisi kesehatan dan kandungan produk. Dengan demikian, penerapan Wajib Halal diharapkan tidak hanya memenuhi aspek keagamaan, tetapi juga meningkatkan kualitas produk dan manfaatnya bagi masyarakat.
Dari sisi sistem, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) K.H. Sholahudin Al Aiyub mengatakan pemerintah tengah mengintegrasikan sistem Lembaga National Single Window (LNSW) Bea Cukai dengan SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Telah dilakukan simulasi untuk mengintegrasikan sistem di Lembaga National Single Window (LNSW) Bea Cukai dengan sistem SIHALAL BPJPH, agar proses input data impor halal dapat terhubung secara langsung tanpa kerja dua kali,” ujar KH Ayub.
Integrasi ini menjadi bagian dari persiapan penerapan tahap kedua yang mencakup makanan dan minuman, bahan baku dan bahan penolong pangan, hasil sembelihan, kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga sejumlah barang gunaan. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap produk impor.
KNEKS mendapat tugas untuk menyinergikan sistem pencatatan, khususnya terkait produk impor. Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan sistem untuk mendeteksi dan mencatat aktivitas ekspor-impor halal sejak 2021, kemudian memperkuat infrastruktur dan suprastrukturnya pada 2023-2025.
Menjelang pemberlakuan pada 18 Oktober, kesiapan lintas kementerian dan lembaga terus dipantau. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kantor Staf Presiden (KSP) turut memantau kesiapan berbagai pihak.