Berita

Acara Tukar Pikiran Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis sore, 24 September 2026 (Foto: RMOL/Reni Erina)

Pemerintahan

Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemerintah Percepat Integrasi Sistem Impor

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 21:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan penerapan Wajib Halal tahap kedua mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. 

Menjelang tenggat tersebut, pemerintah bersama sejumlah lembaga mempercepat kesiapan sistem, termasuk untuk memastikan produk impor yang masuk ke Indonesia dapat tercatat dan terpantau.

Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis mengatakan seluruh pihak terkait telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan tersebut. Sosialisasi pun terus diperluas karena penerapannya melibatkan pelaku usaha dalam negeri maupun produk dari luar negeri.


“Semua pelaku dan juga semua pelaksana dari wajib halal, WHO, Wajib Halal Oktober tanggal 18 sudah siap,” ujar Cholil dalam acara Tukar Pikiran Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Menurutnya, sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang sebagai sekadar kewajiban administratif atau tambahan beban bagi pelaku usaha. Sertifikasi justru dapat menjadi nilai tambah yang memperkuat daya saing produk di pasar.

“Jadi ada tambahan nilai dengan sertifikasi halal, bukan beban kepada umpamanya harga, pelaku usaha, tidak. Tetapi ini memberikan nilai tambah dari bisnis atau dari perdagangan yang beredar di Indonesia itu,” katanya.

Cholil juga mendorong agar konsep halal berjalan beriringan dengan tayyib, termasuk dari sisi kesehatan dan kandungan produk. Dengan demikian, penerapan Wajib Halal diharapkan tidak hanya memenuhi aspek keagamaan, tetapi juga meningkatkan kualitas produk dan manfaatnya bagi masyarakat.

Dari sisi sistem, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) K.H. Sholahudin Al Aiyub mengatakan pemerintah tengah mengintegrasikan sistem Lembaga National Single Window (LNSW) Bea Cukai dengan SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Telah dilakukan simulasi untuk mengintegrasikan sistem di Lembaga National Single Window (LNSW) Bea Cukai dengan sistem SIHALAL BPJPH, agar proses input data impor halal dapat terhubung secara langsung tanpa kerja dua kali,” ujar KH Ayub. 

Integrasi ini menjadi bagian dari persiapan penerapan tahap kedua yang mencakup makanan dan minuman, bahan baku dan bahan penolong pangan, hasil sembelihan, kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga sejumlah barang gunaan. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap produk impor.

KNEKS mendapat tugas untuk menyinergikan sistem pencatatan, khususnya terkait produk impor. Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan sistem untuk mendeteksi dan mencatat aktivitas ekspor-impor halal sejak 2021, kemudian memperkuat infrastruktur dan suprastrukturnya pada 2023-2025.

Menjelang pemberlakuan pada 18 Oktober, kesiapan lintas kementerian dan lembaga terus dipantau. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kantor Staf Presiden (KSP) turut memantau kesiapan berbagai pihak.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya