Berita

Diskusi Publik 'Mencari Format Peraturan Ketenagakerjaan yang Melindungi dan Mendukung Daya Saing' di Auditorium CSIS, Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Nusantara

Paradoks Ketenagakerjaan di Indonesia: Aturan Makin Ketat, Minim Perlindungan

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 18:45 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Regulasi ketenagakerjaan Indonesia dinilai relatif rigid dibandingkan negara-negara kawasan, namun perlindungan yang dihasilkan justru belum menjangkau sebagian besar pekerja.

Peneliti senior Departemen Ekonomi CSIS, Deni Friawan, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Deni memaparkan, tingkat rigiditas regulasi ketenagakerjaan Indonesia berada di angka 4,67, yang disebut relatif tinggi dibandingkan negara lain dalam indeks yang digunakannya.


Namun, regulasi tersebut belum menghasilkan perlindungan yang efektif. Hanya 36 persen pekerja yang menikmati upah minimum, 26,6 persen yang menikmati pesangon, dan 21,2 persen yang memiliki jaminan kehilangan pekerjaan.

"Overall kita punya undang-undang ketenagakerjaan yang sangat tinggi atau rigid, tapi pelindungannya lemah," kata Deni dalam diskusi publik CSIS di Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026. 

Menurut Deni, kondisi tersebut berkaitan dengan tingginya informalitas. Hampir 60 persen tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal, yang memiliki tingkat perlindungan dan upah lebih rendah.

Di sisi lain, perekonomian Indonesia membutuhkan sekitar 3 juta lapangan pekerjaan baru setiap tahun. Karena itu, pembahasan aturan ketenagakerjaan tidak hanya perlu melihat pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga pencari kerja dan pekerja informal.

Deni menilai fleksibilitas tanpa perlindungan hanya akan memindahkan risiko kepada pekerja. Sebaliknya, penambahan kewajiban tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kapasitas penegakan hukum dapat mengurangi pekerjaan formal.

Masalah lainnya terlihat dari struktur investasi. Menurut Deni, investasi meningkat, tetapi penciptaan lapangan kerja tidak tumbuh sebanding karena investasi semakin mengarah ke sektor yang padat modal.

Sektor manufaktur juga mengalami persoalan daya saing. Pertumbuhannya dalam 20 tahun terakhir disebut selalu berada di bawah 5 persen atau di bawah rata-rata pertumbuhan nasional.

Karena itu, Deni mendorong agar RUU Ketenagakerjaan mampu meningkatkan formalisasi pekerjaan sekaligus memperkuat perlindungan.

"Yang harus dilakukan oleh undang-undang ketenagakerjaan kita adalah menggeser dari kiri atas status quo, di mana ada pekerjaan formal yang terbatas dan perlindungan ketenagakerjaan yang rendah atau tidak efektif, menjadi pekerjaan atau undang-undang yang meningkatkan formalisasi dan perlindungan ketenagakerjaan secara bersama-sama," tandasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya