Berita

Diskusi Publik 'Mencari Format Peraturan Ketenagakerjaan yang Melindungi dan Mendukung Daya Saing' di Auditorium CSIS, Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Nusantara

Paradoks Ketenagakerjaan di Indonesia: Aturan Makin Ketat, Minim Perlindungan

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 | 18:45 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Regulasi ketenagakerjaan Indonesia dinilai relatif rigid dibandingkan negara-negara kawasan, namun perlindungan yang dihasilkan justru belum menjangkau sebagian besar pekerja.

Peneliti senior Departemen Ekonomi CSIS, Deni Friawan, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Deni memaparkan, tingkat rigiditas regulasi ketenagakerjaan Indonesia berada di angka 4,67, yang disebut relatif tinggi dibandingkan negara lain dalam indeks yang digunakannya.


Namun, regulasi tersebut belum menghasilkan perlindungan yang efektif. Hanya 36 persen pekerja yang menikmati upah minimum, 26,6 persen yang menikmati pesangon, dan 21,2 persen yang memiliki jaminan kehilangan pekerjaan.

"Overall kita punya undang-undang ketenagakerjaan yang sangat tinggi atau rigid, tapi pelindungannya lemah," kata Deni dalam diskusi publik CSIS di Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026. 

Menurut Deni, kondisi tersebut berkaitan dengan tingginya informalitas. Hampir 60 persen tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal, yang memiliki tingkat perlindungan dan upah lebih rendah.

Di sisi lain, perekonomian Indonesia membutuhkan sekitar 3 juta lapangan pekerjaan baru setiap tahun. Karena itu, pembahasan aturan ketenagakerjaan tidak hanya perlu melihat pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga pencari kerja dan pekerja informal.

Deni menilai fleksibilitas tanpa perlindungan hanya akan memindahkan risiko kepada pekerja. Sebaliknya, penambahan kewajiban tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kapasitas penegakan hukum dapat mengurangi pekerjaan formal.

Masalah lainnya terlihat dari struktur investasi. Menurut Deni, investasi meningkat, tetapi penciptaan lapangan kerja tidak tumbuh sebanding karena investasi semakin mengarah ke sektor yang padat modal.

Sektor manufaktur juga mengalami persoalan daya saing. Pertumbuhannya dalam 20 tahun terakhir disebut selalu berada di bawah 5 persen atau di bawah rata-rata pertumbuhan nasional.

Karena itu, Deni mendorong agar RUU Ketenagakerjaan mampu meningkatkan formalisasi pekerjaan sekaligus memperkuat perlindungan.

"Yang harus dilakukan oleh undang-undang ketenagakerjaan kita adalah menggeser dari kiri atas status quo, di mana ada pekerjaan formal yang terbatas dan perlindungan ketenagakerjaan yang rendah atau tidak efektif, menjadi pekerjaan atau undang-undang yang meningkatkan formalisasi dan perlindungan ketenagakerjaan secara bersama-sama," tandasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya