Berita

Denny Indrayana (Tangkapan layar)

Politik

Perkarakan Syarat Cawapres Gibran, Denny Indrayana Merujuk Yurisprudensi Pilkada Sabu Raijua

SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 | 10:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana membeberkan argumen di balik langkahnya menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (cawapres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun dilakukan jauh di luar tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal tersebut disampaikan Denny dalam program siniar (podcast) jurnalis senior Hersubeno Arief di kanal YouTube Hersubeno Point, Senin malam, 21 September 2026.

Denny menjelaskan, dalam Sidang Pendahuluan yang digelar sehari sebelumnya, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat telah menyampaikan alasan utama pengajuan permohonan tersebut ke MK.


"Jadi, sengketa Pilpres yang kami ajukan ini, tahun 2026 untuk Pilpres 2024, memang yang pertama kali. Namun, Mahkamah Konstitusi pernah memeriksa dan memutuskan perkara meskipun lewat tenggang waktu; itu bukan kali pertama. Ada preseden dalam Pilkada Sabu Raijua," ujar Denny.

Ia menuturkan, dalam kasus Pilkada Sabu Raijua, materi yang dipersoalkan bukanlah hasil perolehan suara, melainkan keabsahan pencalonan salah satu kandidat yang ternyata tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon bupati.

"Itu kan mereka memutus perkaranya lewat tenggang waktu, lebih dari sekitar dua bulan. Kenapa? Secara hukum, lewat satu hari, atau bahkan ekstremnya lewat satu detik, ya tetap lewat waktu. Lewat satu bulan, lewat waktu. Lewat dua bulan, lewat waktu. Lewat tiga tahun, ya lewat waktu. Sama saja esensinya, lewat waktu," tutur Denny.

"Sehingga, kalau menyoal itu, kami menggunakan preseden atau yurisprudensi Kabupaten Sabu Raijua. Di sana Mahkamah Konstitusi menyatakan hal ini penting karena ada syarat calon yang tidak terpenuhi," sambungnya.

Oleh karena itu, Denny menegaskan bahwa gugatannya ke MK terkait syarat pencalonan Gibran tidak bisa ditolak semata-mata dengan alasan prosedural, yakni karena telah melewati batas waktu pengajuan PHPU yang ditetapkan MK.

"Karena yang dilanggar adalah syarat calon warga negara. Kalau orang bilang yang dalam hal Gibran bagaimana? Ini kan syarat pendidikan, tidak penting. Siapa bilang. Syarat pendidikan itu penting sekali, karena kita bicara meritokrasi, kita bicara penghormatan terhadap kapasitas intelektual yang dimiliki oleh pemimpin se-level Presiden-Wakil Presiden yang akan memimpin negara sebesar Indonesia," demikian Denny menambahkan. 

Dalam perkara ini, Denny mengajukan bersama sejumlah orang lainnya dan juga bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan juga Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Gugatan ini terjadi catat sebagai Perkara Nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dengan pihak Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak Pemberi Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sedangkan, pihak Terkait yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk) adalah pasangan calon nomor urut 2 Pilpres 2024, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun, hingga masa tenggat waktu registrasi pihak Terkait pada Jumat lalu, 18 September 2026, dari pihak keduanya tidak ada yang meregistrasi sebagai pihak Terkait.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya