Berita

Rumah Dirjen PPTR, Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Hukum

Ditemukan! Bukti Chat Aliran Uang Korupsi dari Rumah Anak Buah Nusron Wahid

MINGGU, 20 SEPTEMBER 2026 | 12:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dari percakapan atau chat yang diamankan di rumah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.

Barang bukti elektronik tersebut ditemukan saat KPK menggeledah rumah Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kota Bekasi, Jumat malam, 18 September 2026.

"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 20 September 2026.


Bukti chat tersebut akan dianalisis untuk mendalami peran Lampri serta konstruksi perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN.

"Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujarnya.

Penggeledahan rumah Lampri merupakan rangkaian penyidikan perkara yang bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti berupa BBE serta uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper, dengan rincian Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar AS, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia.

KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK menduga Sontang meminta fee melalui Erwin dengan kode "dua" yang diduga berarti Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar diduga diserahkan kepada Erwin melalui Yaser dan Rizal. Dari jumlah itu, Rp200 juta diduga diberikan Erwin kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain terkait pengurusan HGB PT Bela Parahyangan. Erwin diduga menerima Rp2,1 miliar dan menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif.

Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang dilakukan Lampri bersama Arif serta setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya